SUKABUMUIUPDATE.com - Dua sertifikat tanah milik purnawirawan TNI asal Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, diduga hilang saat dijaminkan di PT BPR Nusantara Bona Pasogit (NBP) 11 Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Persoalan sertifikat atas nama Kuswito itu pun sempat dibawa ke kepolisian. Sebab sudah 13 tahun, sertifikat itu tak pernah kembali ke pemiliknya.
BACA JUGA: Besaran Bisa Dinego, Ini Lima Fakta Pungli Sertifikat Tanah
Ahli waris, Adhit Mega Nanda mengatakan, pada tanggal 20 Januari 2005 silam ayahnya, Kuswito, mengajukan pinjaman kepada bank tersebut sebesar Rp 20 juta dengan jaminan dua sertifikat tanah yang berada di blok Cibalagung, Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Adapun total luas tanah dalam sertifikat yang dijaminkan ke bank tersebut jumlahnya sekitar 4.000 meter persegi.
Lalu pada tanggal 20 Januari 2007, ayahnya mewasiatkan kepada keluarga untuk melunasi hutang ke bank tersebut dan mengambil sertifikatnya.
BACA JUGA: Sertifikat Tanah Hilang, RSUD Sagaranten Sukabumi Batal Diresmikan
Tapi ternyata, permintaan keluarga nasabah ini tak kunjung dipenuhi pihak bank karena sertifikat tersebut tidak ditemukan di bank. Pihak bank angkat tangan, dengan alasan kejadian yang dialami sertifikat itu setelah pergantian manajeman.
"Pada saat itu pihak bank angkat tangan seolah-olah tidak ingin tanggung jawab. Kehilangan itu terjadi setelah pergantian manajemen, saat itu masih bernama Bank Bumi Asih, kepalanya saat itu Gonti Menalu," terangnya.
BACA JUGA: Demi Sertifikat Tanah, Warga Desa Datarnangka Sukabumi Terpaksa Jual Ternak
Adhit mengaku sempat membawa masalah ini keranah hukum dengan membuat laporan di Polsek Cicurug. Namun pihak bank meminta laporan tersebut ditahan dan masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, akan tetapi hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak bank.
"Sudah 13 tahun sertifikat itu belum dikembalikan. Mereka itu sering mengulur waktu, harusnya mereka meminta surat kuasa untuk memproses pembuatan lagi sertifikat baru pada kami sebagai keluarga. Namun sampai sekarang tidak ada," katanya.
BACA JUGA: Pembagian Sertifikat Tanah di Lapang Sekarwangi Sukabumi, Lalin Cibadak Macet
"Saya minta pihak bank bertanggungjawab atas sertifikat yang hilang, dan mengganti kerugian waktu yang tertunda itu, karena ada kepentingan kami yang tertunda akibat sertifikat yang hilang ini," tandasnya
Sementara itu, Legal PT BPR Nusantara Bona Pasogit 11, Heren Laksana mengatakan, membenarkan bahwa kedua sertifikat atas nama Kuswito tidak ditemukan. "Pimpinan kita yang dulu (Gonti Manalu) pernah bilang dokumen itu sudah diserahkan ke debitur, namun tidak ada bukti penyerahan itu. Jadi kita anggap sertifikat itu belum diserahkan," terangnya.
Sebelumnya pihak Bank bersama pihak nasabah atau debitur telah melakukan mediasi terkait masalah ini. Heren mengatakan, hasilnya kita sepakat untuk bertanggungjawab dan mengganti semuanya dengan menerbitkan sertifikat yang baru.
BACA JUGA: Menteri Sofyan Djalil Bagikan 1.507 Sertifikat Tanah Wakaf Kepada Warga Sukabumi
"Kita sudah sounding ke notaris, namun tidak ada perkembangan dari notaris tersebut. Jadi saya akan langsung ke Polres Sukabumi mau koordinasi terkait masalah ini. Bagaimana cara kita menerbitkan sertifikat ke BPN. Kita akui agak lama, kita tidak serta Merta tidak tanggung jawab, kita akan kembalikan sertifikat itu," tandasnya