SUKABUMIUPDATE.com - Perempuan berusia 35 tahun asal Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi tengah dikarantina di RSUD Jampang Kulon.
BACA JUGA: Ratusan WNI yang Pulang dari Luar Negeri Positif Covid-19
Camat Ciracap, Deden Sumpena mengatakan, perempuan berinisial H tersebut dikarantina sejak Kamis (18/6/2020) pukul 08.00 WIB, lantaran baru saja pulang dari luar negeri pada bulan April lalu.
"Kami jelaskan kronologinya. Nyonya H berangkat ke Jakarta menggunakan jasa travel Bapak Hifni pada tanggal 2 Juni 2020. Tujuannya bekerja menjadi Asisten Rumah Tangga (ART). Tiba di tempat tujuan, majikannya adalah tenaga kesehatan, maka nyonya H berinisiatif melakukan rapid test di RSUD Cengkareng sebelum bekerja," papar Deden kepada sukabumiupdate.com, Jumat (19/6/2020).
BACA JUGA: Update 18/6/2020: Kabupaten Sukabumi, Lansia 60 tahun Asal Cicantayan Sembuh dari Covid-19
Lanjut Deden, setelah dilakukan rapid test, ternyata hasilnya adalah IgM Non Reaktif dan IgG Reaktif. Setelah didapatkan hasil pemeriksaan, calon majikannya mengusulkan untuk membawa H ke fasilitas pemeriksaan lebih lanjut, namun H menolak dan meminta pulang.
"Akhirnya pada tanggal 4 Juni 2020, H pulang dengan jasa travel yang sama, namun sopir berbeda, tanpa ada keluhan apa-apa, tidak ada gejala yang mengarah ke Covid-19," lanjut Deden.
Sore harinya, sambung Deden, setelah H tiba di rumah, petugas Puskesmas Ciracap bersama Satgas Covid-19 Kecamatan dan Desa melakukan rapid test dan edukasi kepada keluarga H.
"Dari situ satgas mendapat pengakuan bahwa H sebelum melakukan perjalanan ke Jakarta, sekitar bulan April H bari saja pulang dari Abu Dhabi. Saat perjalanan pulang, sempat transit di Hongkong. Saat transit sempat bertemu dengan TKI asal Taiwan yang positif Covid-19. Setelah pulang dari luar negeri, H beraktivitas seperti biasa tanpa ada gejala yang mengarah ke Covid-19," kata Deden lagi.
BACA JUGA: Gugus Tugas Kabupaten Sukabumi Swab Test 2.000 Orang Dalam Tujuh Hari
Lanjut Deden, dari hasil koordinasi Satgas Covid Kecamatan Ciracap dan RSUD Jampang Kulon tentang keadaan H, maka dilakukan tes Swab pada tanggal 5 Juni 2020 dengan hasil negatif. Namun sesuai dengan saran pihak rumah sakit, diharuskan isolasi mandiri selama 14 hari sampai dilakukan tes PCR/Swab kedua kalinya.
"Selama pelaksanaan isolasi mandiri, pihak Satgas kecamatan, Satgas desa dan Puskesmas Ciracap mensosialisasikan kepada keluarga agar membatasi kegiatan luar rumah, menerapkan PHBS, serta jadwal ronda dilingkungan rumah H," terangnya.
Deden melanjutkan, tanggal 16 Juni 2020, tes PCR/Swab kedua dilakukan kepada H dengan hasilnya positif. Hasil diterima tim medis Puskesmas Ciracap dari pihak RSUD Jampang Kulon pada tanggal 17 Juni 2020 pukul 14.00 WIB.
"Kami berkordinasi, bermusyawarah tentang teknis penanganan H. Saran dari pihak RSUD adalah mengisolasi atau karantina di RSUD Jampang Kulon. Maka pada tanggal 18 Juni 2020 pukul 08.00 WIB, berangkat untuk karantina di RSUD Jampang Kulon," ujarnya.
BACA JUGA: 16 Ribu TKI akan Pulang, Jokowi Ingatkan Covid-19 Gelombang II
Deden mengungkapkan, tindakan yang akan dilakukan berikutnya adalah melakukan rapid test kepada keluarga dan yang pernah kontak erat dengan H, hingga isolasi mandiri, memberikan bantuan selama diisolasi, serta melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran.
"Mudah-mudahan hasil selanjutnya pasien tersebut sembuh dan hasilnya negatif. Ciracap belum masih zona merah atau kuning, itu yang menentukan Gugus Tugas Kabupaten," pungkasnya.