SUKABUMIUPDATE.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sukabumi resmi diperpanjang Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanggulangan Covid-19 hingga 26 Juni 2020. Kecamatan Cidahu merupakan salah satu dari daerah yang melaksanakan PSBB parsial tersebut.
Camat Cidahu Erry Erstanto mengatakan, PSBB parsial akan dilakukan secara proposional di tiga desa yang berada di kecamatan tersebut yaitu Desa Babakanpari, Desa Tangkil, dan Desa Pasirdoton.
Di tiga desa tersebut, kata Erry, terdapat warga yang terkonfirmasi Covid-19. Dengan demikian tiga desa itu menjadi fokus gugus tugas.
BACA JUGA: Update 13/6/2020: Ada 10 Kasus + Covid-19 Baru, PSBB Kabupaten Sukabumi Diperpanjang
"Jadi fokus ke desa yang ada pasien terkonfirmasi covid. Desa-desa yang lain harus tetap waspada. Secara umum kita akan buat check point untuk sosialisasi kepada masyarakat agar hidup sehat," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (15/6/2020).
Untuk pasien yang terkonfirmasi itu ditangani khusus oleh tim surveilans Puskemas Cidahu. Erry menjelaskan, Pemerintah Kecamatan hanya fokus untuk melakukan sosialisasi. "Di kecamatan Cidahu ada empat orang warga yang terkonfirmasi," paparnya.
BACA JUGA: PSBB di 2 Kecamatan dan 15 Desa/Kelurahan di Kabupaten Sukabumi, Daftar dan Alasannya
Erry menegaskan tempat wisata yang berada di Kecamatan Cidahu hingga saat ini masih tetap ditutup. "Kemarin sempat buka mungkin mereka tidak mengetahui informasinya. Namun sekarang sudah tutup," tandasnya.