SUKABUMIUPDATE.com - Garis polisi terpasang di sebuah rumah di Perum Villa Taman Anggrek Blok D7 nomor 12, RT 01/25, Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kamis (4/6/2020).
Selain itu, terpasang spanduk konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Satgasus Merah Putih. Rumah tersebut disinyalir menjadi gudang penyimpangan narkoba.
BACA JUGA: Penggrebekan Gudang Narkoba di Sukaraja Sukabumi, Dihuni Pasutri Asal Sukalarang
Menurut keterangan Ketua RW setempat, Muhammad Rifki yang rumahnya berhadapan langsung dengan TKP, pada Rabu (3/6/2020) malam sempat terjadi penggrebekan narkoba.
"Yang saya dengar itu sih (penggrebekan) 500 kilogram (narkoba) berbentuk bola bola. Tapi saya enggak tahu pastinya, ya. Cuma info aja. Saya tahunya ada penggrebekan narkoba aja," kata Rifki kepada sukabumiupdate.com.
Rifki menyebut, rumah yang dilakukan penggrebekan rencananya akan ditempat oleh pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Pasutri tersebut berinisial YC (32 tahun) dan F (27 tahun).
BACA JUGA: Satgasus Merah Putih Grebek Gudang Narkoba di Sukaraja Sukabumi
"Tapi pas waktu kemarin itu orangnya datang kesini, orangnya aktif, lapor ke saya. Kontrakannya baru tiga hari lah. Jadi dia hanya aktivitasnya bawa barang aja. Tiga harian angkut barang. Lapor ke saya tanggal 1 Juni kemarin," imbuhnya.
"Saya juga dapat laporan dari Pak RT, katanya Pak RT didatangi sama petugas. Kalau rumah saya di sini, di depan TKP. Penggrebekan yang saya tahu itu selepas Magrib. Yang saya lihat enggak ada yang diamankan. Malamnya ada satu orang yang dibawa sama petugas," pungkas Rifki.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian ihwal penggrebekan tersebut. Juga belum ada informasi lebih lanjut tentang kepastian jenis dan berapa banyak narkotika yang diamankan hasil dari penggrebekan tersebut. Awak media masih menunggu konferensi pers yang rencananya akan digelar hari ini.