SUKABUMIUPDATE.com - Satgasus Merah Putih Polri menggrebek sebuah rumah di Perum Villa Taman Anggrek Blok D7 nomor 12, RT 01/25, Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kamis (4/6/2020) yang diduga menjadi gudang narkoba.
BACA JUGA: Satgasus Merah Putih Grebek Gudang Narkoba di Sukaraja Sukabumi
Berdasarkan keterangan Ketua RW setempat, Muhammad Rifki, rumah tersebut ditempati oleh YC (32 tahun) dan F (27 tahun), pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
"Pas waktu kemarin orangnya datang kesini, orangnya aktif, yang ngontraknya itu aktif. Alamat asli (di KTP) itu di Sukalarang. Baru tiga hari, aktivitasnya bawa barang aja," ujar Rifki kepada sukabumiupdate.com, di lokasi.
Ia mengaku sempat mendengar kabar narkoba yang diamankan berupa sabu seberat 500 kilogram dari dalam rumah tersebut dalam bentuk bola bola.
BACA JUGA: Ganja dalam Ban Mobil di Gunungpuyuh, Ini Kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota
"Yang saya dengar itu sih 500 kilogram berbentuk bola bola. Tapi saya enggak tahu pastinya, ya. Cuma info aja. Saya tahunya ada penggrebekan narkoba aja. Belum tinggal sih, baru barang aja seperti boks plastik dan kursi. Itu yang saya lihat yah," ujar Rifki.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian ihwal penggrebekan tersebut. Juga belum ada informasi lebih lanjut tentang kepastian jenis dan berapa banyak narkotika yang diamankan hasil dari penggrebekan tersebut. Awak media masih menunggu konferensi pers yang rencananya akan digelar hari ini.