SUKABUMIUPDATE.com - Salah seorang jemaah haji Sukabumi mengaku kecewa dengan keputusan Pemerintah Indonesia untuk tidak melakukan pemberangkatan haji pada tahun ini.
"Sebenarnya saya kecewa tak bisa berangkat tahun ini, tapi pemerintah sudah berkoordinasi dengan negara Arab. Keputusan tersebut pasti sudah dipertimbangkan secara matang, baik dan buruknya untuk para jamaah," ucap jemaah yang tidak ingin disebutkan namanya itu, Rabu (3/6/2020).
"Saya daftar tahun 2013, berarti 7 tahun (menunggu)," tambahnya kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Tiadakan Haji 2020, Fachrul Razi Dianggap Langgar Undang-Undang
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 253 calon jemaah haji asal Kota Sukabumi dipastikan gagal berangkat ke tanah suci pada tahun ini.
Informasi tersebut dibenarkan Kepala Seksi Haji dan Umroh Kantor Kementrian Agama Kota Sukabumi, Dagus Surahman. Menurutnya, pembatalan keberangkatan calon jemaah haji pada tahun ini untuk mengantisipasi penularan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Ya, benar untuk tahun ini 1441 Hijriah keberangkatan calon jemaah haji dibatalkan dan akan diberangkatkan pada tahun 2021," jelas Dagus kepada wartawan.
BACA JUGA: Kemenag Jelaskan Syarat Jemaah Haji Dapat Dana Manfaat
Dampak dari pembatalan pemberangkatan, sambung Dagus, yakni secara otomatis daftar tunggu bertambah satu tahun menjadi 18 tahun. Selain itu, paspor para calon jemaah haji yang keberangkatannya ditunda ke tahun 2021 harus diperbaharui kembali.
"Secara keseluruhan pasca pengumuman pembatalan dan penundaan keberangkatan jemaah haji 2020 di Kota Sukabumi kondusif karena mayoritas jemaah haji sudah memprediksinya pasca adanya wabah Covid-19. Padahal memang, semua perlengkapan sudah selesai, hanya tinggal visa haji saja," jelas Dagus.
BACA JUGA: Calon Jemaah Boleh Minta Kembali Biaya Haji yang Sudah Dibayarkan
Sementara itu, sebanyak 1.621 calon jamaah haji asal Kabupaten Sukabumi, telah dinyatakan ditunda pemberangkatannya. Pembatalan keberangkatan calon jamaah haji ini lantaran Covid-19 masih terus mewabah, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Kepala Seksi (Kasi) Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah, Ramlan Rustandi mengatakan, pembatalan keberangkatan calon jamaah haji ini sudah diumumkan pemerintah pusat melalaui audio visual.
"Iya, pemberangkatan haji tahun 2020 telah ditunda dan akan dilanjutkan pada 2021 mendatang. Saat ini, kami sedang menunggu surat resmi soal penundaan pemberangkatan haji itu," pungkasnya.