SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan tidak ada pemberangkatan ibadah haji 2020.
Masyarakat yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) berhak memintanya kembali. "Kalau jemaah butuh bisa diatur. Kami dukung itu," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa, 2 Juni 2020.
Yang pasti, kata Fachrul, calon jemaah haji yang telah melunasi BPIH maka otomatis akan menjadi masuk daftar tahun depan. Uang yang telah mereka setor akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurut Fachrul, nilai manfaat dari uang jemaah gagal berangkat yang dikelola BPKH itu akan diberikan kembali paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama jemaah haji tahun depan. "Nilai manfaat diberikan perorangan karena nilai pelunasan BPIH tidak sama," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini karena sampai sekarang pemerintah Arab Saudi masih menutup pintu. "Pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya pelayanan dan perlindungan jemaah," katanya.
Selain itu, penyelenggaraan haji di tengah wabah penyakit menular berbahaya. Kementerian Agama, kata Fachrul, telah melakukan kajian literatur terkait pelaksanaan haji di tengah wabah. "Faktanya mengakibatkan terjadinya tragedi kemanusiaan dan puluhan ribu jemaah jadi korban," ucap dia.
Sumber: Tempo.co