SUKABUMIUPDATE.com - Forkompimcam Cibadak melakukan penyekatan pada kendaraan di jalur Cikidang - Palabuhanratu, tepatnya di Jalan Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Minggu (31/5/2020).
BACA JUGA: PSBB Jilid 3 di Kabupaten Sukabumi, DPKUKM Terbitkan Pembatasan Jam Operasional
Camat Cibadak, Lesto Rosadi mengatakan, personil Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Cibadak telah melakukan pemeriksaan kepada kendaraan yang tidak menerapkan protokol Covid-19 saat berkendara.
"Sasaran kami kepada para pengemudi mobil maupun motor yang tidak memakai masker. Dan kegiatan ini dalam rangka pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III di Kecamatan Cibadak," kata Lesto kepada sukabumiupdate.com, usai giat.
BACA JUGA: PSBB Jilid 3 di Kabupaten Sukabumi Hanya di 6 Kecamatan dan 4 Desa, Lainnya New Normal
Ia menjelaskan, dalam kegiatan ini masyarakat yang tidak menerapkan protokol Covid-19 ketika berkendara sebanyak 570 orang. Jumlah tersebut dihimpun dari 403 unit kendaraan yang diputarbalikan.
"Kendaraan yang dibalik arah, motor 250 dan mobil 153 unit. Mereka kebanyakan dari wilayah Jabodetabek dan ada juga dari wilayah Sukabumi," terangnya.
BACA JUGA: Jurus Warga Demi Lolos dari Penyekatan di Objek Wisata Ujung Genteng Sukabumi
Lesto menegaskan, penyekatan tersebut juga dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. Lanjutnya, masyarakat yang terjaring.
"Selain diminta untuk putar balik, mereka juga diberikan imbauan agar tetap menggunakan masker dan mengindahkan protokol Covid-19 yang disosialisasikan pemerintah. Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai," tandasnya.