SUKABUMIUPDATE.com - Menyusul pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jilid 3 di Kabupaten Sukabumi, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi menerbitkan edaran tentang pembatasan jam operasional pasar, swalayan, warung kelontong, toko bangunan, bengkel, sparepart, hingga restoran atau rumah makan.
BACA JUGA: PSBB Jilid 3 di Kabupaten Sukabumi Hanya di 6 Kecamatan dan 4 Desa, Lainnya New Normal
Kepala UPTD Pasar DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Wawan mengatakan, untuk para pedagang yang menjual bahan kebutuhan pokok dalam PSBB tahap III ini, dianjurkan buka beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga tutup pukul 16.00 WIB.
"Sementara, untuk pedagang yang menjual bahan non pokok seperti busana, perhiasan, elektronik, dan lain-lain harus buka mulai pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 16.00 WIB," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Minggu (31/5/2020).
Wawan menuturkan, perbatasan jam operasional ini juga berlaku untuk pusat perbelanjaan seperti swalayan. Untuk swalayan yang menjual bahan pokok, jam operasionalnya buka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. "Sedangkan swalayan yang menjual bahan non pokok, buka mulai pukul 09.00 dan tutup pukul 16.00 WIB," terangnya
BACA JUGA: Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Perpanjang Masa Belajar di Rumah
Sementara itu, untuk warung atau toko kelontong yang menjual bahan kebutuhan pokok bisa beroperasi mulai pukul 09.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk toko yang menjual bahan bangunan, bengkel dan seperpart kendaraan bermotor itu mulai beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
"Dan untuk Restoran atau tempat makan dan sejenisnya dapat beroperasi mulai pukul 09.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB. Itu juga harus menerapkan protokol Covid-19. Utamakan untuk melayani yang dibawa pulang, dan menyediakan 50 persen tempat duduk untuk para pengunjung dari kapasitas yang ada," tandasnya
BACA JUGA: Update 30/5/2020: Positif Kabupaten Sukabumi Tambah 1, PDP Meninggal Kini Jadi 21 Orang
Seperti diketahui, Kabupaten Sukabumi kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial mulai 30 Mei hingga 12 Juni 2020 mendatang. PSBB jilid 3 ini dilakukan karena hasil evaluasi perkembangan penanganan covid-19 bersama Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi masih berstatus zona kuning.
Namun PSBB kali ini hanya untuk enam kecamatan dan empat desa, diantaranya Kecamatan Cicurug, Cidahu, Parungkuda, Cibadak, Cisaat dan Sukaraja. Kemudian Desa Citarik Palabuhanratu, Bojonggaling Bantargadung, Sukadamai Cicantayan dan Desa Wanasari Kecamatan Surade.