SUKABUMIUPDATE.com – Sebagian warga Sukabumi memang sudah lelah dengan pandemi corona, buktinya setelah status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) diturunkan jadi parsial, kerumunan manusia di pusat perdagangan malah makin tak terkendali. Jalan Ahmad Yani, Harun Kabir dan Ciwangi yang kembali dibuka untuk lintasan kendaraan kecuali parkir malah dipenuhi lapak-lapak pedagang kaki lima.
Hal ini terlihat pada hari Kamis kemarin tanggal 21 Mei 2020, saat jajaran muspida Kota Sukabumi melakuykan sidak terkait penerapan PSBB jilid kedua hasil evaluasi pemerintah provinsi Jawa Barat. Dicukil dari akun resmi humas kota sukabumi, saat itu Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi bersama Dandim 0607 Letkol Inf. Danang Prasetyo Wibowo, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada dan jajarannya melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi.
“Dalam kesempatan itu wali kota menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan dibadan jalan,” tulis admin akun tersebut.
BACA JUGA: Edaran Baru Jam Operasional Pertokoan di Kota Sukabumi, Begini Isinya
Admin facebook humas kota sukabumi juga menunjukkan foto-foto badan jalan Ahmad Yani yang masih belum dipergunakan untuk lintasan kendaraan, malah dipenuhi lapak dagangan busana dan aksesoris pedagang kaki lima. Terlihat Fahmi ikut membantu jajarannya menyingkirkan dagangan tersebut dari badan jalan.
Kedatangan wali kota ini juga untuk memastikan penerapan physical distancing sesuai evaluasi Gubernur Jabar terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “Pelaksanaan PSBB Jabar yang sedang dilaksanakan dalam bentuk pembatasan physical distancing,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
“Salah satunya mengimbau warga yang berada di Jalan Ahmad Yani menjaga jarak aman dengan orang di sekitarnya.”
BACA JUGA: Separuh Daerah Zona Merah Corona, Ridwal Kamil: PSBB Diperpanjang
Selain itu toko non bahan pokok penting tutup pukul 16.00 WIB. Selanjutnya, kawasan Jalan Ahmad Yani masih bebas parkir kendaraan atau dilarang parkir. Kota Sukabumi mendapat level 2 warna biru ungkap Fahmi, menunjukkan PSBB tetap dilaksanakan dalam bentuk dilonggarkan.
Dalam artian diperkenankan melonggarkan aktivitas perekonomian dan di area publik akan tetapi dengan pengetatan dengan tetap menetapkan prosedur kesehatan serta warga tidak euforia serta pengetatan dibidang lainnya.
Pemkot juga akan melakukan strerilisasi dengan penyemprotan disinfektan di kawasan perdagangan menggunakan kendaraan khusus.