SUKABUMIUPDATE.com - Penjagaan cukup ketat dilakukan petugas gabungan di titik chek point pada hari pertama diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (6/5/2020).
Seperti yang nampak di chek point pos Gunung butak, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Puluhan personel gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, Dishub dan unsur lainnya bertugas ditempat itu untuk melakukan penyekatan.
Seperti diketahui ada 14 kecamatan di Kabupten Sukabumi yang melaksanakan PSBB dan satu diantaranya itu adalah Kecamatan Palabuhanratu.
BACA JUGA: PSBB di Cisaat dan Kadudampit, Motor Pelat Merah Boncengan Beda Alamat
Kepala Puskesmas Palabuhanratu Irwan Ruswandi mengatakan, ada empat titik chek point di kawasan Palabuhanratu dan ketika ada masyarakat yang akan memasuki wilayah Palabuhanratu atau pulang dari zona merah baik dalam negeri maupun luar negeri, maka petugas akan melakukan pemeriksaan kesehatannya.
"Dengan bantuan aparat dilaksanakan pemeriksaan cek suhu, apabila nanti ditemukan suhu di atas 38 derajat celcius nanti akan dilakukan rapid test di lokasi chek point. Hal itu untuk memastikan masyarakat tersebut terpapar atau tidak Covid-19 ini," jelasnya.
BACA JUGA: PSBB Hari Pertama di Kecamatan Sukabumi, Camat: Parungseah jadi Perhatian
Tidak hanya itu, petugas gugus tugas Covid kecamatan juga melakukan sosialisasi keliling di sekitar wilayah Kecamatan Palabuhanratu. Sosialisasi menekankan wajib menggunakan masker saat bepergian dan pelaksanaan PHBS.
Menurut Irwan, yang paling penting dalam PSBB ini adalah mengenai sosial distancing, seperti pada kendaraan seluruh penumpang mesti duduk dibelakang dan setiap kendaraan hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutnya.
BACA JUGA: Dukung PSBB di Kabupaten Sukabumi, Wakil DPRD: Pemkab Harus Perhatikan Logistik
Aturan PSBB, kata Irwan akan merambah ke tempat ibadah di desa-desa. Setiap tempat ibadah harus mengikuti protokol kesehatan. Demikian juga dengan tempat umum.
"Tempat umum ada yang ditutup ada yang buka dengan batasan sesuai anjuran pemerintah. hal itu dilakukan untuk memutus rantai penularan Covid-19," tandasnya.