SUKABUMIUPDATE.com - Pelanggaran terjadi di hari pertama pelaksanaan wajib masker di Kota Sukabumi, Jumat (1/5/2020).
Terhitung 160 orang yang melintas di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi mendapatkan sanksi sebab tak taat aturan. Yang unik, sanksi yang diberikan beragam ada yang diminta push up ada juga yang diminta membaca doa agar Corona hilang.
BACA JUGA: 1 Mei 2020, Kota Sukabumi Mulai Berlakukan Aturan Wajib Masker! Ini Sanksinya
Kepala Satpol PP Kota Sukabumi Yadi Mulyadi mengatakan, 160 pelanggar tersebut merupakan pengguna kendaraan roda dua, roda empat, pejalan kaki, hingga penumpang angkot.
"Sanksi yang diberikan adalah melaksanakan push up untuk usia muda dan membaca doa cepat hilang virus Corona untuk usia tua," kata Yadi kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Pemakaian Masker di Kota Sukabumi Diperketat, Melanggar Diangkut Satpol PP
Yadi menjelaskan, aturan wajib pakai masker berlaku untuk semua warga yang masuk ke Kota Sukabumi dan yang ada di Kota Sukabumi. Maka dari itu, ketika ada penumpang angkot yang tidak memakai masker diturunkan kemudian disarankan untuk pulang dan memakai masker apabila keluar rumah.
Sedangkan apabila pejalan kaki tidak memakai masker diminta pulang dan mencari masker. Sedangkan untuk pemotor dan penumpang di dalam mobil apabila tidak menggunakan masker, maka harus putar arah ke luar area wajib masker.
BACA JUGA: Kesadaran Rendah, 246 Pengendara Melintas Surade Sukabumi Tak Pakai Masker
Pejalan kaki dinasihati dan dipersilahkan balik kanan ke rumah atau mencari masker. "Sopir angkot tak bermasker agar menurunkan seluruh penumpang dan yang bersangkutan (angkot) balik arah," tukas Yadi.