SUKABUMIUPDATE.com - Rekayasa arus lalu lintas mulai dilaksanakan hari ini Kamis (30/4/2020) di Kota Sukabumi. Rekayasa berupa pembelakukan sistem satu arah di dua ruas jalan itu dilakukan menjelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Sukabumi. Adapun PSBB di Kota Sukabumi akan dimulai pada 6 Mei 2020 mendatang.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Atik Suswanti mengatakan, dua jalan di Kota Sukabumi yang membelakukan satu arah adalah Jalan Ahmad Yani dan Jalan Zaenal Jakse.
BACA JUGA: 6 Mei 2020 Kota Sukabumi Siap PSBB, Parsial Atau Total Tunggu Review Epidemiologis
Satu arah di Jalan Ahmad Yani mulai dari Simpang Otista menuju Simpang BRI. Adapun satu arah untuk Jalan Zaenal Zakse, yaitu satu arah dari Simpang Royal menuju Simpang Jalan RE Martadinata.
"Pemberlakukan satu arah ini dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di sekitar pusat Kota Sukabumi, terutama di pusat perbelanjaan," kata Atik kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Pemakaian Masker di Kota Sukabumi Diperketat, Melanggar Diangkut Satpol PP
Atik menyebut, selain pemberlakuan sistem satu arah di dua ruas jalan tersebut, upaya lain yang dilakukan menjelang PSBB yaitu melarang orang tanpa masu masuk ke Kota Sukabumi. Aturan itu mulai diberlakukan besok, Jumat 1 Mei 2020.
Sebelumnya juga, Satuan Lantas Polres Sukabumi Kota mulai mengaktifkan pos pengamanan (pospam) dan check point dilarang mudik di enam titik pintu masuk menuju wilayah Kota Sukabumi Sukabumi. Pospam ini diharapkan efektif menjaring para pemudik yang nekat masuk wilayah Sukabumi khususnya wilayah kota dan sekitarnya di tengah Pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Pemudik Dilarang Masuk! Enam Check Point di Sekitar Kota Sukabumi
Keenam pospam dan check point ini berada di Sukalarang, Simpang Cemerlang, Lembur Situ, Ex Giant- Ciandam, Terminal Jubleg dan ujung Jalur Cibeureum.