SUKABUMIUPDATE.com - Camat Palabuhanratu Ahmad Samsul Bahri bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Palabuhanratu sepakat memberikan kesempatan para kades dan lurah untuk memverifikasi ulang data calon penerima bansos dari Gubernur Jabar.
Verifikasi dilakukan agar bansos bagi warga terdampak Covid-19 itu tidak salah sasaran. Pasalnya belakangan ini Kades di Kabupaten Sukabumi mengeluhkan soal data penerima bansos yang tidak valid.
BACA JUGA: Dukung Bansos Covid-19, Kades dan Lurah di Palabuhanratu Beri Catatan Soal Data Penerima
"Sudah disepakati, agar Kades memverifikasi kembali data calon penerima bansos, dipilih mana yang benar-benar layak menerima yang kondisinya benar-benar membutuhkan," ungkap Ahmad seusai menggelar Rapat Koordinasi verifikasi dan validasi (verval) Bansos Pemprov Jabar, di aula Kantor Kecamatan Palabuhanratu, Rabu (29/4/2020) siang.
Menurut Ahmad, penyaluran bansos tersebut akan dilakukan pada 30 April 2020 hingga 4 Mei 2020, namun hal itu juga tergantung pada kecepatan verifikasi dan validasi ulang dari para kades dan lurah.
BACA JUGA: Beda dengan Apdesi, Kades Di Kecamatan Cisaat Sukabumi Terima Bansos Jabar
Ahmad menegaskan, kriteria masyarakat penerima bansos Covid-19 dari Pemprov Jabar ini adalah masyarakat yang miskin dan rawan miskin yang terdampak Covid-19.
Dia berharap verifikasi data bisa selesai secapatnya dengan demikian lebih cepat data terbaru masuk agar penyaluran bantuan dapat segera dilakukan.
Nantinya bansos tersebut, kata Ahmad, akan disalurkan melalui Kantor Pos hal itu sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. "Penyaluran bantuan lewat Kantor Pos, tekninya langsung kepada penerima manfaat sesuai data dalam kartu keluarga, kemudian harus difoto," terangnya.