SUKABUMIUPDATE.com - Tujuh narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sukabumi bisa menghirup udara bebas setelah mereka mendapatkan bebas bersyarat.
Mereka yang mendapatkan bebas bersyarat di lapas yang dikenal dengan nama Lapas Nyomplong itu merupakan narapidana tindak pidana umum. Pembebasan tersebut didasarkan pada Permenkumham No 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Napi dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: Lapas Kelas IIB Sukabumi juga Tak Luput dari Penyemprotan Disinfektan
"Sudah ada tujuh warga binaan yang telah bebas bersyarat, pembebasan itu merupakan tidak lanjut dari aturan terbaru dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19," kata Kasi Binadik dan Giatza Lapas Klas IIB Nyomplong Kota Sukabumi, Irfan Rizki Prasetyawan kepada awak media, Kamis (2/4/2020).
Irfan menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi oleh para narapidana perkara pidana umum dan perkara narkotika adalah yang hukumannya di bawah lima tahun pidana. Selain itu, para narapidana tersebut sudah menjalani setengah dari masa hukuman mereka.
BACA JUGA: Kantor Polisi, Dinas hingga Lapas di Kota Sukabumi Disemprot Disinfektan
"Perlu diketahui, jadi tujuh narapidana itu bebas bersyarat. Artinya, harus mematuhi aturan, salah satunya tidak keluar rumah sebelum SK bebas keluar, jika melanggar bisa saja dibatalkan," tambah Irfan.
Saat ini pihak Lapas Klas IIB Nyomplong Kota Sukabumi masih melakukan pendataan untuk program asimiaisi dan hak integrasi tersebut. Pasalnya, lanjut Irfan, pihaknya tidak ingin gegabah membebaskan narapidana, karena semuanya harus sesuai dengan aturan.
"Selain tujuh yang sudah bebas, kami bersama tim sedang melakukan pendataan kembali. Ya, bisa saja mungkin kalau memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan beberapa narapidana kembali bebas bersyarat," pungkasnya.