SUKABUMIUPDATE.com - Warga komplek perumahan Bumi Pakuwon Regency (BPR) blok Dahlia 3 no 8 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi menyerahkan seekor satwa dilindungi jenis Kukang kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bogor, Rabu (4/3/2020).
BACA JUGA: Ditemukan Warga Baros Sukabumi, Seekor Kukang Kembali Hidup Bebas di Gunung Beser
Warga tersebut adalah Edri Kurniawan. Edri mengatakan, pada Selasa (3/3/2020) malam ia melihat Kukang sedang berjalan depan rumahnya. Lalu ia berinisiatif menangkap hewan tersebut dan hendak memeliharanya.
"Awalnya saya pengin pelihara Kukang ini. Terus saya cari tahu ternyata hewan ini dilindungi," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Hari Bumi Sedunia, PMI Kota Sukabumi Serahkan Seekor Kukang ke PPSC
Edri menjelaskan, setelah tahu bahwa hewan tersebut dilindungi. Ia langsung melaporkan temuannya itu kepada petugas. Dan kini telah diserahkan kepada BKSDA Bogor.
"Ketika itu saya langsung mengamankan dan melaporkan kepada petugas. Alhamdulillah saat ini sudah diserahkan kepada pihak yang berwenang. Sebagai pembelajaran juga bagi masyarakat karena Kukang tersebut ternyata dilindungi. Misalkan memelihara secara ilegal dendanya sebesar Rp 500 juta dan hukuman penjara lima tahun," tandasnya.
BACA JUGA: Seekor Kukang Ditemukan di Halaman Rumah Warga Warudoyong Sukabumi
Sementara itu, Fungsional Pengendali Ekosistem (PEH) Hutan BKSDA Bogor, Isep Mukti Wiharja mengatakan, Kukang ini sejenis Kukang Jawa (Nycticebus javanicus). Setelah diterima, Kukang ini nantinya akan direhabilitasi terlebih dahulu.
"Tadi sudah kita lakukan pemeriksaan kondisi secara fisik, gigi dan berat badan. Sementara dilihat secara fisik sehat, nanti dilihat lagi di klinik oleh dokter hewan cek darah, feses, dan lain-lain. Untuk pelepasliaran, harus pada habitat yang tepat. Karena saat ini hutan sudah banyak berubah menjadi permukiman. Mungkin bisa kita lepas di daerah Garut. Bisa jadi mungkin mendekati Taman Nasional Gunung Halimun Salak," tandasnya.