SUKABUMIUPDATE.com - Ribuan massa ojek online (ojol) berkonvoi seraya berunjuk rasa memprotes rencana Komisi V DPR RI yang akan merevisi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam salah satu poin rencana revisi tersebut adalah mengenai transportasi daring roda dua.
BACA JUGA: Ini Catatan Kriminal Pelaku Penusukan Driver Ojol di Cibolang Sukabumi
Massa ojol kemudian berkumpul di Lapang Suryakencana Kota Sukabumi, memarkirkan sepeda motornya lalu berorasi sambil membawa spanduk dan alat peraga yang memprotes rencana penghapusan ojol sebagai transportasi umum. Dalam orasinya, massa ingin pemerintah dan DPR segera mengatur legalitas kendaraan roda dua sebagai transportasi umum.
Humas komunitas Baraya Online Sukabumi (BOS), Nanu menyebut, tuntutan massa menolak pernyataan anggota Komisi V DPR RI, Nurhayati yang ingin menghapus ojol sebagai transportasi umum. Kemudian massa memprotes RUU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan revisi RUU nomor 29 tahun 2004 tentang Jalan.
BACA JUGA: Iuran BPJS Naik, Sopir Ojek Online Minta Perubahan Tarif per Kilometer
"Kami menolak tegas rencana penghapusan ojol sebagai alat transportasi umum. Jika RUU menjadi UU, berarti kendaraan roda dua tidak boleh melintas jalan nasional karena wacana yang saya baca di media, hanya roda dua kapasitas 250 cc ke atas yang bisa melintas jalan nasional. Sedangkan hampir 99 persen ojol menggunakan kendaraan roda dua di bawah 150 cc. Belum lagi masyarakat yang kesehariannya menggunakan kendaraan roda dua," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
"Harapan kami para ojol di Sukabumi, perhatikan kesejahteraan kami. Apalagi ojol di Sukabumi yang masih terbilang kurang gacor karena perbandingan user dan driver belum balance. Harusnya lebih ditingkatkan skala orderan," lanjutnya.
BACA JUGA: 4 Driver Ojol ini Viral Karena Berwajah Mirip Artis, Persis Banget!
Setali tiga uang disampaikan, Ketua Paguyuban Forum Silaturahmi Online Sukabumi (FOSIL), Hendra Mulyadi. Ia menyebut, para driver ojol menolak keras RUU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang melarang roda dua melintas di jalan nasional.
"Kami juga meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan lagi kesejahteraan masyarakat pada umumnya, dan khususnya para driver ojol. Karena aksi tadi bukan aksi dari satu komunitas saja, tapi semua komunitas ojol yang ada di Sukabumi dan menyampaikan aspirasi dari semua ojol yang ada di Sukabumi," ungkapnya.
BACA JUGA: Pelaku Bom Bunuh Diri di Medan Pakai Atribut, Ojol Sukabumi: Kami Bukan Teroris
Sementara itu ketua komunitas Independent Driver Online Indonesia (Indro) Sukabumi, Daus menyebut, ia bersama rekan-rekan komunitasnya ikut dalam aksi unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas sesama driver ojol.
"Mengenai tuntutan aksi, dan upaya-upaya memperjuangkan legalitas kendaraan roda dua sebagai transportasi umum, itu sudah disuarakan teman-teman komunitas lain, juga oleh teman-teman di Jakarta yang sudah menemui DPR RI," singkat Daus.