SUKABUMIUPDATE.com - Persoalan mitra lokal dengan PT Widya Satria (WS), perusahaan rekanan PT Indonesia Power (IP) terkait proyek gedung dormitory di area PLTU Jabar 2 Palabuhanratu, berakhir dengan kesepakatan.
Departemen Hukum Manager Livikasi dan Advokasi Pusat PT Indonesia Power Cecep Mochamad menyatakan, hasil mediasi sudah menyepakati beberapa hal, namun point yang paling pentingnya yaitu PT IP tidak akan diam diri terhadap persoalan dengan PT Widya Satria (WS) dan rekanan atau mitra lokal dalam hal ini PT Karya Delima Persada (KDP).
BACA JUGA: PLTU Palabuhanratu Tunggak Pembayaran Rp 2,1 Miliar ke Rekanan Lokal
"PT Indonesia Power tidak tinggal diam terhadap permasalahan yang dialami teman-teman disini. Namun demikian kami juga sama-sama menyadari ada batasan-batasan kewenangan (ada) hal-hal yang bisa dilakukan dan tidak dilakukan. Namun tadi kita sudah bersepakat bahwa PT Indonesia Power akan meminta bantuan aparat yang berwenang untuk bisa memaksa pihak-pihak yang tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk segera merealisasikan kewajibannya," ujar Cecep kepada awak media seusai menghadiri mediasi antara mitra lokal dengan PT IP, di Mako Polres Sukabumi, Selasa (18/2/2020).
Persoalan ini berawal dari PT IP yang saat itu menunjuk PT WS sebagai main kontraktor pembangunan gedung Dormitory. Selanjutnya PT WS mengadakan kerja sama dengan sub kontraktor atau rekanan atau mitra lokal yakni para kontraktor yaitu CV KMM dan PT Karya Delima Persada (KDP). Namun ketika pekerjaan selesai, PT WS tidak kunjung melakukan pembayaran sebesar RP 2,1 miliar sejak 2014 lalu. Selama itu sudah dilakukan upaya mediasi namun selalu tak ada hasil.
BACA JUGA: Terdampak Asap Kapal Batu Bara, Warga Minta PLTU Palabuhanratu Tanggung Jawab
Mengenai persoalan tunggakan pembayaran diakui Cecep sudah berlangsung cukup lama yakni dari tahun 2014 hingga 2020. Permasalahan yang berlarut-larut ini terjadi karena kurangnya data-data.
"Betul hal ini sudah terlalu lama, makanya sampai ini terjadi. Ini menjadi perhatian kami dan kami sangat menyesal dan kami telah meminta maaf kepada teman-teman disini. Kita terus menerus mencari formulasi sebijak mungkin dan hari ini ketemu kesimpulan dan penyelesaiannya," jelasnya.
BACA JUGA: DLH Provinsi dan KLHK Teliti Dampak Tumpahan Batubara PLTU di Pantai Cipatuguran Sukabumi
Cecep bersyukur dengan adanya mediasi tersebut banyak hal yang terungkap dan berkat mediasi juga data serta berkas sudah terkumpul. Sehingga hasil mediasi ini menjadi perhatian PT Indonesia Power ke depannya untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan.
Mengenai kepastian kapan tunggakan ini akan diselesaikan, Cecep menegaskan belum bisa memastikannya karena persoalannya ada banyak pihak-pihak diluar PT Indonesia Power.
"Kami tidak bisa pastikan. Memang kalau pihak-pihak belum mendalami kontrak ini seakan-akan pihak Indonesia Power ini mendzolimi. Tapi disitu ternyata bahwa ternyata kita tidak bisa mengesampingkan fakta-fakta dokumen perikatannya, itu yang menjadi batasan dari PT Indonesia Power untuk segera memenuhi apa yang menjadi haknya teman-teman disini," pungkasnya.
BACA JUGA: Sempat Bikin Macet Jalur Palabuhanratu, Tangki Raksasa Milik PLTU Dievakuasi
Sementara itu, Ketua Pengacara Pengusaha Mitra Lokal, Habib Achmad Yasdi Al Idrus menyatakan di dalam berita acara hasil mediasi dengan pihak Indonesia Power dinyatakan bahwa tagihan itu memang masih ada dan mitra lokal pernah menyampaikan somasi beberapa kali dari mulai tahun 2018. Mitra lokal sudah empat tahun berupaya untuk menanyakan tagihan kepada PT Widya Satria yang secara legal standing adalah Main Kontraktor (Menkon) dari pada PT Indonesia Power.
Karena bertahun-tahun tidak ada pembayaran, maka pihak kontraktor lokal terus menuntut hingga pada akhirnya merencanakan aksi tapi bukan unjuk rasa melainkan membongkar kembali bangunan dormitory.
"Jadi kita datang ke lokasi itu bukan untuk menuntut apa-apa, sebetulnya untuk membongkar bangunan dan mengambil kembali material (yang sudah terpasang0, karena terjadi wanprestasi jual beli. Maka kita sebagai penjual barang atau penyedia jasa ingin mengambil kembali barang yang sudah kita jual," jelasnya.
BACA JUGA: Tongkang Batubara Karam Kotori Pantai Cipatuguran, PLTU Palabuhanratu Beri Jawaban
Dalam hal ini rincian tunggakan dari PT WS kepada mitra atau rekanan lokal sebesar Rp 2,1 adalah pembayaran buruh dan tenaga upah serta material.
Menurut Achmad, kesepakatannya pada tanggal 25 Februari 2020 PT Indonesia Power menyatakan akan membayar kepada PT Widya Satria selaku Main Kontraktor yang memberikan pekerjaan kepada mitra lokal, Jadi pola PT Indonesia Power bayar kepada PT Widya Satria. Namun sebelum diserahkan ada pertemuan dahulu dengan mitra lokal pada tanggal tersebut.
BACA JUGA: Pemotor Tabrak Bus Operasional PLTU Palabuhanratu Sukabumi, Begini Kondisi Korban
"PT Indonesia Power tidak bisa membayar langsung ke kita (mitra lokal) namun mereka bayar dulu ke PT Widya Satria. Sementara sampai hari ini kami mitra lokal belum ada sambung komunikasi karena beberapa jajaran direksinya (PT Widya Satria) tutup usia. (Jajaran) direksi (yang tutup usia) yang berhubungan dengan mitra lokal," terangnya.
Achmad menegaskan, kalaupun nanti pada waktunya tidak ada kejelasan maka secara tegas pihaknya akan memberi dua pilihan atau opsi kepada PT Indonesia Power. Opsi pertama adalah rekanan atau mitra lokal itu siap mensedekahkan tagihan dari PT WS itu kepada Kementerian BUMN, sebagai kementerian yang membawahi PT Indonesia Power.
BACA JUGA: Terdampak Asap Kapal Batu Bara, Warga Minta PLTU Palabuhanratu Tanggung Jawab
"Kalau Indonesia Power sebagai BUMN di bawah Kementerian BUMN yang dipimpin Erick Thohir siap mau menerima hibah dari pengusaha lokal atau sodakoh dari pengusaha lokal silahkan. Tapi kami ingin yang menerima hibah hutang dari kami adalah bapak Erik Tohir," jelasnya.
Adapun opsi keduanya, rekanan lokal akan mengambil lagi barang yang sudah terpasang di bangunan dormitory. "Tinggal itu pilihan mereka (PT IP) mau terima hibah dari kita atau mau bayar dari kita atau diambil lagi barang yang sudah kita jual," pungkasnya.