SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menangkap seorang pemuda berninisial FP (26 tahun) pada Kamis, 23 Januari 2020 lalu sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah kawasan Kampung Kompa, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Bawa Ganja, Dua Pemuda Cicurug Sukabumi Diciduk Polisi di Parkiran Minimarket
Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy Irwansyah Putra melalui Paur Humas Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, penangkapan pemuda kelahiran Depok yang tinggal di Parungkuda itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika.
"Saat diamankan, tersangka kedapatan memiliki 15 serbuk putih atau sabu-sabu dalam kemasan 15 plastik klip bening seberat 26,04 gram. Dari tangan tersangka juga, kami mengamankan 41 butir pil inex warna merah muda, serta satu unit handphone merk samsung," kata Aah kepada sukabumiupdate.com, Jumat (14/2/2020).
BACA JUGA: Positif Benzo dan Sabu, 33 Miras Impor Hasil Razia THM di Kota Sukabumi
Lanjut Aah, saat dimintai keterangan, tersangka FP mengaku berperan sebagai perantara jual beli narkotika. Tersangka menyimpan seluruh barang bukti di dalam kotak brangkas kecil warna pink motif bunga.
"Tersangka mengaku mendapat narkotika tersebut dari seseorang berinisial K dengan cara menerima titipan dengan maksud diserahkan kepada orang lain. Seseorang berinisial K tersebut sedang kita kejar," imbuhnya.
BACA JUGA: Pasutri Pengendar Sabu Asal Sriwedari Kota Sukabumi Dibekuk Polisi
Masih kata Aah, tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Sukabumi. Pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pasal yang diterapkan kepada tersangka yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Aah.