SUKABUMIUPDATE.com - Mediasi antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dian Mandiri (Diman) beserta warga dan tokoh masyarakat Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi kembali dilanjutkan, Rabu (22/1/2020). Mediasi dihadiri jajaran Polres Sukabumi.
Mediasi yang dilakukan di Mapolsek Bojonggenteng ini dilakukan setelah pihak bank melakukan penyegelan rumah warga Kampung Bojonggenteng RT 06/02, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Hutang Rp 400 ribu, Rumah Warga Bojonggenteng Sukabumi Disegel Bank Emok
Penyegelan yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam yang akrab disebut bank emok itu karena pemilik rumah tak bisa melunasi hutang pinjamannya.
Mediasi ini dipimpin oleh Wakapolres Sukabumi Kompol Sigit Rahayudi didampingi Kabagops Kompol Sumarta dan Kapolsek Bojonggenteng, Iptu Aap Saripudin. Mediasi dilakukan di aula Mapolsek Bojonggenteng yang mulai pada pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA: Buntut Penyegelan Rumah, Warga Bojonggenteng Sukabumi Giring Bank Emok ke Polsek
Mediasi tersebut membahas runutan awal seperti apa mekanismenya hingga menjadi nasabah bank tersebut.
Sebelum mediasi, dari pihak KSP Diman mengungkapkan kepada awak media sukabumiupdate.com, bahwa tanda yang dipasang di rumah tersebut bukan segel. Pihak KSP Diman keberatan disebut menyegel dan akan memberikan penjelasan usai mediasi.