SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi PB Himasi menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor Dinas Perhuhungan (Dishub) Kota Sukabumi, Jalan Arif Rahman Hakim Kota Sukabumi, Senin (13/1/2020). Mahasiswa meminta Dishub agar menertibkan parkir liar di Kota Sukabumi
"Kita ingin Dishub menegakkan aturan tentang parkir. Di UU LLAJ, jalan provinsi dan nasional itu tidak boleh ada parkir, kecuali untuk kepentingan umum yang bersifat nasional. Kita meminta Dishub mencabut plang parkir di jalan nasional dan provinsi tersebut. Jangan sampai tebang pilih dalam menegakkan aturan," kata koordinator lapangan aksi demo Danial Fadhilah kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Mobil Pejabat Kena Razia Parkir Liar, Kadishub: DPRD Harus Koordinasi Soal Rapat Penting
Dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, PB Himasi menyatakan beberapa titik parkir liar tersebut terdapat di jalan provinsi seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Otto Iskandar dan Jalan Pelabuhan II. Sementara titik parkir liar di jalan nasional, terdapat di Jalan Surya Kencana, Jalan Siliwangi, Jalan Rumah Sakit, Jalan Bhayangkara dan Jalan RA Kosasih. Selain itu, terdapat pula parkir liar di depan tempat-tempat makan di Kota Sukabumi.
"Di Sukabumi banyak parkir liar yang didiamkan. Padahal, di sana terdapat UPT dari Dishub. Terlepas Siapapun yang mengelola parkir itu, harus menegakkan aturan. Saya rasa pemkot harus membuat gedung parkir khusus sehingga tidak di jalanan," jelas Danial.
BACA JUGA: Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi Disterilkan dari Parkir Liar
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Sukabumi Abdul Rachman mengapresiasi gerakan mahasiswa untuk upaya penegakkan parkir liar di Kota Sukabumi. Hal itu, kata Abdul Rachman, merupakan salah satu bentuk dukungan kepada Dishub.
"Tapi ada beberapa hal yang mesti kita luruskan, karena mungkin ada sedikit miss pengertian terkait jalan nasional dan provinsi. Jalan Ahmad Yani itu jalan Kota bukan Provinsi. Jadi kalau jalan Kota penanganannya itu di kita," kata Abdul Rachman.
Abdul Rachman menyatakan sebenarnya di dalam Undang-undang telah diatur bahwa, seluruh ruas jalan, baik yang berstatus jalan kota, provinsi maupun nasional, tidak boleh digunakan untuk parkir. Karena jalan, kata Abdul Rachman, hanya diperuntukkan untuk lalu lintas.
"Tapi manakala ruang lalu lintas itu digunakan parkir, maka penggunanya harus memberikan kompensasi kepada pemerintah dalam bentuk retribusi atas pemakaian jalan yang bukan peruntukannya itu. Dan yang kita kelola adalah jalan kota," tandasnya.