SUKABUMIUPDATE.com - Berbagai persiapan dilakukan pihak kepolisian mengantisipasi libur tahun Natal dan Tahun Baru, tak hanya di jalan, pengamanan pun dilakukan di objek wisata pantai di Selatan Kabupaten Sukabumi.
Di kawasan pantai Ujung Genteng Kecamatan Ciracap, Pol Airud Polres Sukabumi memasang sejumlah bendera merah dan spanduk himbauan agar wisatawan berhati-hati. Pasalnya terdapat sejumlah titik rawan laka laut atau rawan tenggelam. Sehingga wisatawan dilarang berenang di titik-titik rawan tersebut.
BACA JUGA: Ada 200 Bendera Merah di Pantai Sukabumi, Libur Nataru Wisatawan Harus Waspada
Anggota Polairud Polres Sukabumi Brigadir Ade menyatakan, bendera dipasang di 10 titik yaitu Pantai Cibuaya Pangumbahan dipasang lima bendera, Pantai Pangumbahan tiga titik dan Pantai Kalapacondong Ujung Genteng dua titik.
"Selain bendera merah juga dipasang tiga buah spanduk di Pantai Cibuaya, Pantai Pangumbahan dan Pantai Kalapacondong. Yang dipasang bendera merah atau spanduk memang itu lokasi rawan, yang tidak boleh pengunjung berenang," ujar Ade kepada sukabumiupdate.com, Selasa (24/12/2019).
BACA JUGA: Wisatawan Wajib Tahu, Ini Tujuan Dipasang Bendera Merah di Pantai Selatan Sukabumi
Untuk pengamanan di lokasi wisata terdiri dari Pol Airud kemudian Polsek Ciracap, TNI AL, Balawisata, RAPI, Pol PP Kecamatan Ciracap. "Juga ada tim medis Puskesmas Ciracap," pungkas Ade.