SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menyerahkan persoalan taksi gelap yang beroperasi di jalur angkutan umum elf di daerah Pajampangan kepada Dishub Kabupaten Sukabumi.
Sebelumnya, sopir elf memergoki taksi gelap atau mobil omprengan yang beroperasi, Kamis (12/12/2019) malam. Taksi gelap tersebut diamankan ketika hendak angkut penumpang di perkampungan di Desa Citanglar, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Taksi gelap ini merupakan kendaraan pribadi yang dipakai mengangkut penumpang. Maraknya taksi gelap ini dianggap merugikan para sopir elf.
BACA JUGA: Sopir Elf Amankan Taksi Gelap yang Hendak Angkut Penumpang di Surade Sukabumi
Kanit Reskrim Polsek Surade, Aipda Feri Sahromi, kendaraan umum tersebut dipakai mengangkut penumpang dengan mengatasnamakan kendaraan travel.
"Penanganan konflik antara sopir travel dengan sopir elf, jurusan Sukabumi Surade, Cikangkung, Tegalbuleud, akan kami bawa ke pihak Dishub Kabupaten Sukabumi. Insya Allah kami akan memfasilitasi, mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan konflik antara sopir elf dengan para sopir yang mengatasnamakan kendaraan travel yang ada di wilayah Surade dan Cikangkung," ujar Feri.
BACA JUGA: Kasus Taksi Gelap Belum Jelas, Elf Pajampangan Sukabumi Pilih Mogok Lagi
Mengenai satu kendaraan yang kini berada di Polsek Surade hanya diamankan saja dan hal itu akan diselesaikan secara musyawarah.
"Kendaraan Avanza yang semalam diduga mengangkut (penumpang) akan diselesaikan secara musyawarah, karena dalam peraturan kami belum adanya pelanggaran. Kesalahan mereka mungkin melakukan pengangkutan penumpang dari rumah ke rumah," tukasnya.