SUKABUMIUPDATE.com - Aksi mogok puluhan sopir elf Pajampangan di depan kantor UPTD Dinas Perhubungan (Dishub) Surade, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Rabu (28/11/2019) akhirnya bubar sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi mogok sudah dilakukan sejak Rabu (27/11/2019) petang pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA: Penumpang Pilih Batal ke Sukabumi, Elf Pajampangan Mogok Jalan Protes Taksi Gelap
Informasi yang dihimpun, sopir elf yang mogok beroperasi berasal dari empat trayek, diantaranya jurusan Surade - Sukabumi, Cikangkung - Surade, Tegalbuleud - Surade dan Kalibunder - Surade. Kendati sudah membubarkan diri dalam aksi protes di depan kantor UPTD Dishub Kecamatan Surade, massa menyebut aksi mogok akan tetap dilakukan sampai tuntutan dipenuhi, yakni menertibkan taksi gelap.
Saat dikonfirmasi, Kabid LLAJ Dishub Kabupaten Sukabumi, Iwan Iskandar yang datang ke lokasi menyebut, aksi protes para sopir elf Pajampangan adalah sesuatu yang wajar.
BACA JUGA: Taksi Gelap Beroperasi di Wilayah Pajampangan Sukabumi, Sopir Elf Mogok Narik
"Mereka menjalankan usahanya atau beroperasi dengan perizinan yang lengkap sesuai peraturan, sementara pesaingnya yang mereka sebut taksi gelap, belum memiliki izin. Yang belum punya izin memang harus ditindak," kata Iwan kepada sukabumiupdate.com.
Meski demikian, Iwan mengaku masih terbentur aturan saat akan menertibkan taksi gelap tersebut. "Kan mobilnya plat hitam. Kalau Dishub hanya di terminal. Kalaupun di jalan didampingi pihak kepolisian. Akan tetapi kami tetap harus hadir, dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," katanya lagi.
BACA JUGA: Mogok Narik, Sopir 09 Cibadak-Benda Kabupaten Sukabumi Turunkan Penumpang
Masih kata Iwan, sebagai tindak lanjutnya tuntutan massa aksi, dirinya bersama pihak kepolisian akan mengadakan penertiban atau operasi gabungan, akan tetapi bukan operasi yang biasa digelar.
"Jadi kami menunggu informasi dan nanti menunggu kendaraan tersebut lewat. Kecuali mereka mau berusaha sesuai aturan, membuat badan hukumnya, urus perizinannya. Kebetulan itu kan kategorinya angkutan sewa khusus, kewenangannya ada di kementerian, gubernur, dan kalau di Jabodetabek itu ada BPTJ. Untuk Kabupaten tidak dilibatkan sama sekali, jadi kami bukan tidak mau terlibat, namun tidak ada kewenangan sama sekali," pungkasnya.