Dugaan Kecurangan Pilkades Cidadap Sukabumi Dibawa ke Jalur Hukum?

Jumat 22 November 2019, 08:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Cidadap (FKMC) Kecamatan Simpenan mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/11/2019).

Mereka yang datang merupakan tim sukses dari para calon yang kalah di Pikades Cidadap yang dilaksanakan pada Minggu (17/11/2019). Kedatangannya untuk mengadukan kecurangan panitia Pilkades Cidadap, Kecamatan Simpenan kepada DPMD.

BACA JUGA: Dugaan Pemilih dari Luar Desa Cidadap, FKMC Laporkan Pilkades ke DPMD Sukabumi

Banyak poin-poin dugaan kecurangan panitia Pilkades yang disampaikan FKMC, diantaranya adanya pemilih yang berasal dari luar Desa Cidadap. Kemudian adanya pemilih dengan menggunakan surat undangan orang lain dan pemilihnya diarahkan oleh salah seorang tim sukses ke salah satu calon.

Panitia juga dituduh tidak netral, sebab menggiring pemilih ke salah satu calon dengan memberi kode acungan jari.

"Kami menemukan video, ada panitia dan staf desa di dalam situasi sedang berlangsung pencoblosan dia (panitia dan staf desa) seolah-olah mempromosikan salah satu calon dan mengangkat ( jari) tangannya kepada pemilih," ujar Ucid Badrudin sekretaris tim sukses salah satu calon kepala yang kalah di Pilkades Desa Cidadap.

BACA JUGA: Panitia Didemo, Massa Minta Hasil Pilkades Cidadap Sukabumi Dibatalkan

Namun kedatangan FKMC ini tak membuah hasil. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) tentang sengketa Pilkades.

"Ternyata perbup untuk perselisihan Pilkades belum dibuat di Kabupaten Sukabumi ini. Baru mau diajukan ke DPRD. Ketika regulasi ini tidak berjalan, sulit bagaimana menyelesaikan permasalahan Pilkades Kabupaten Sukabumi kalau Perbup tentang sengketa Pilkades ini belum ada," Ucid.

BACA JUGA: Panitia Pemilihan Purwasedar Diprotes, Ini Hasil Pilkades di Ciracap Sukabumi

Namun, setelah beraudensi, BPMD mengarahkan FKMC membawa sengketa pilkades Cidadap ke ranah hukum. FKMC pun akan menempuh jalur hukum karena yakin bukti yang sudah kuat.

"Mereka (DPMD) mengarahkan kita untuk ke ranah hukum. Kita punya bukti-bukti yang bisa kita pertanggungjawabkan apa itu bukti visual, video visual. Kita akan langsung ke Polres Sukabumi membuat laporan. Kami akan ke jalur hukum, pidana kah atau perdatanya. Bila perlu kami ke MK," tandasnya.

BACA JUGA: Pilkades Berujung Perselisihan? Analis Kebijakan Publik Sukabumi: Ada Dua Jalan Penyelesaian

Sementara itu, kepala Dinas DPMD, Tendy Hendrayana mengatakan meski perbup sengketa Pilkades belum ada dan baru akan di garap pada tahun 2020 nanti, namun dalam Perbup 51 tahun 2015 pasal 57 menurutnya dalam menyelesaikan sengketa dilapangan sudah bisa menjadi acuan.

"Itu garapan kita nanti, ada amanat dalam pasal sekian kan itu yang akan kita laksanakan tahun 2020. Sebab saya masuk di tahun 2019 kan Pilkades sudah berjalan. Dan tidak mudah (membuat perbup) butuh proses lama membuatnya. Tapi ada satu pasal yang dianggap tatacara penyelesaian ini pasal 57 Perbup 51 tahun 2015, keberatan terhadap proses pelaksanaan pemilihan kepala desa harus diselesai pada setiap tahapan sebelum tahapan selanjutnya dilaksanakan," ujar Tendy.

BACA JUGA: Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Minta DPMD Evaluasi Pilkades 2019

Menurut Thendy, pasal 57 perbup 51 tahun 2015 intinya menjelaskan apabila ada keberatan tentang apapaun yang berkaitan dengan Pilkades maka diselesaikan pada setiap tahapan. Misalkan, ada yang melaporkan calon kepala desa menggunakan ijazah palsu, namun laporan tersebut disampaikan setelah pelaksanaan Pilkades. Semestinya persoalan itu selesai pada saat seleksi administrasi. Sebab segala tahapan sebelum dilaksanakan Pilkades disaksikan oleh para saksi hingga RT dan RW. 

"Contohnya (calon kades menggunakan) ijazah palsu. Itu seharusnya itu disampaikan pada saat seleksi administrasi, jangan bicara ijazah palsu sudah pemenang (pilkades) jadi baru disebutkan ijazahnya palsu. (Kalau benar) ijazah palsu kan dari dulu juga ada. Kalau ada pemilih dari luar desa kan terjaring pada saat itu juga karena ada saksi, ada RT dan RW, selesaikanlah disitu. Jangan setelah menang baru dipersoalkan," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Bola23 Februari 2025, 21:46 WIB

Gagal Bawa U-20 ke Piala Dunia, Erick Thohir Pecat Indra Sjafri

PSSI memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan Indra Sjafri sebagai pelatih Timnas Indonesia U-20.
Jelang laga Timnas Indonesia U-24 vs Uzbekistan di babak 16 Asian Games, pelatih Indra Sjafri telah menyiapkan taktik khusus (Sumber : dok.pssi)
Sukabumi23 Februari 2025, 21:28 WIB

Api Merembet dari Hawu, Rumah Panggung di Purabaya Sukabumi Ludes Terbakar

Rumah panggung milik Adsiah (65 tahun) warga Kampung Cipari RT 006/01, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, ludes terbakar
Rumah panggung milik Adsiah (65 tahun) warga Kampung Cipari RT 006/01, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, ludes terbakar pada Minggu (23/2/2025) | Foto : P2BK Purabaya
Sukabumi23 Februari 2025, 21:03 WIB

Wabup Andreas Gelar Open House, Komitmen Kerja untuk Semua Warga Sukabumi

Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menggelar acara open house di kediamannya di Kampung Pasir Reungit, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Minggu (23/2/2025)
Ribuan warga menghadiri open house Wakil Bupati Sukabumi Andreas di kediamannya di Cidahu, Minggu (23/2/2025) | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi23 Februari 2025, 21:00 WIB

SPI Sukabumi Temukan 3 Lahan Eks HGU Dikuasai Segelintir Orang, Minta GTRA Bertindak

DPC SPI Sukabumi menyoroti berbagai masalah ketimpangan kepemilikan tanah dan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Sukabumi.
Ketimpangan kepemilikan tanah dan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Sukabumi. | Foto : Ilustrasi kebun pIxabay
Life23 Februari 2025, 20:00 WIB

6 Hal Kritis di Usia 20-30 Tahun yang Harus Dihadapi Generasi Muda

Generasi muda di usia 20-30 tahun menghadapi banyak tantangan dan peluang yang akan membentuk masa depan mereka.
Ilustrasi. Hal Kritis di Usia 20-30 Tahun yang Harus Dihadapi Generasi Muda (Sumber : Pexels/AndreaPiacquadio)
Sukabumi23 Februari 2025, 19:51 WIB

Wabup Sukabumi Antar Almarhum Dedi Damhudi ke Peristirahatan Terakhir, Sebut Kehilangan Sosok Kakak

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sukabumi, Dedi Damhudi, telah meninggal dunia pada Minggu (23/2/2025) dini hari.
Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, saat berdoa di peristirahan terakhir almarhum Dedi Damhudi | Foto : Ibnu Sanubari
Life23 Februari 2025, 19:00 WIB

4 Cerita Mitos Curug Seribu di Bogor yang Menambah Daya Tarik Wisatawan

Disclaimer: meskipun cerita-cerita mistis ini menambah daya tarik Curug Seribu, penting untuk selalu berhati-hati dan menghormati tempat tersebut saat berkunjung.
Curug Seribu 100 Meter, Wisata Air Terjun Tertinggi di Bogor Jawa Barat. Foto: IG/@ferdinandpatar/@pesonaairterjunindonesia
Bola23 Februari 2025, 18:00 WIB

Link Live Streaming Malut United vs PSS Sleman di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming Malut United vs PSS Sleman akan berlangsung di Stadion Kie Raha, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 19.00 WIB.
Malut United vs PSS Sleman (Sumber : Vidio)
Musik23 Februari 2025, 17:00 WIB

Lewat Lagu Tawamu, Keisya Levronka Dedikasikan Karyanya untuk Sang Adik Tercinta

Segmen awal Official Music Video ini menyebutkan bahwa Lagu Tawamu didedikasikan oleh Keisya untuk sang adik, Lexi VallenoHavlenda yang mengalami musibah jatuh dari lantai 6.
Official Music Video Tawamu dari Keisya Levronka. Foto: YouTube/@KeisyaLevronkaChannel
Inspirasi23 Februari 2025, 16:34 WIB

Bayar Pajak Dapat Hadiah Umrah, Bapenda Sukabumi Jelaskan Regulasi dan Ketentuannya

Bapenda Kabupaten Sukabumi memastikan pemberian hadiah umrah gratis telah mendapat izin resmi dari Kemensos dan dilakukan melalui mekanisme pengundian yang transparan.
Program Gebyar Sipenyu: Bayar Pajak Berhadiah Umrah yang digagas Bapenda Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)