SUKABUMIUPDATE.com - Belasan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan waria terjaring operasi yustisi yang dilaksanakan Satpol PP Kota Sukabumi, Jumat (15/11/2019) malam. PSK dan waria tersebut terjaring dari operasi yang dilakukan di tempat-tempat mangkalnya di Kota Sukabumi yaitu Jalan Stasiun Barat, Jalan Stasiun Timur, Jalan Baldes, Jalan Zaenal Zakse, dan Jalan Perintis Kemerdekaan (Lapang Merdeka).
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan dari hasil operasi tersebut diamankan 14 PSK dan 3 waria. Mereka kemudian digiring ke Mako Praja untuk mendapatkan pembinaan sekaligus penandatanganan surat pernyataan.
BACA JUGA: Ini Penghasilan dan Nama Asli Lulu Susilawati, Pengamen Waria di Pasar Cibadak Kabupaten Sukabumi?
Mereka yang terjaring menandatangi surat pernyataan yang berisi tiga poin, pertama mengakui telah melanggar pasal 2 Peraturan Daerah kota Sukabumi Nomor:10 Tahun 2001 Tentang Pelacuran. Kedua akan mematuhi atau mentaati ketentuan sesuai dengan Peraturan Daerah kota Sukabumi Nomor :10 Tahun 2001 Tentang Pelacuran. dan poin ketiga, apabila di kemudian hari saya kedapatan melanggar lagi maka saya bersedia diekpos di media sosial.
Tak hanya mengamankan PSK dan Waria, operasi yustisi juga menyasar peredaran minuman keras.
"Dalam operasi itupun diamankan 16 botol minuman beralkohol. Sedangkan untuk minuman beralkohol itu didapat dari toko jamu di Jalan Sudirman, toko jamu di Jalan Pelabuhan, Jalan Otista, Jalan Lembursitu, dan Jalan R.A Kosasih," pungkasnya.