SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan buruh pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) PT Tang Mas, yang tergabung di Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi bertindak tegas dalam menyikapi masalah pesangon untuk 26 buruh yang kini dalam proses PHK.
"Saya minta Dinaskertrans lebih tegas, jangan cuma menindak karyawan yang melakukan kesalahan. Tindak juga perusahaan yang melakukan pelanggaran," tegas Anggota OPSI, Deden Rahmat kepada sukabumiupdate.com, Rabu (11/9/2019) siang.
BACA JUGA: PT Tang Mas Cidahu Tak Mau Bayar Upah Buruh dalam Proses PHK
Deden menilai, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi jangan hanya melihat ranah normatif saja, seperti persoalan upah yang tak dibayar. Namun juga melihat ada pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan. "Normatifnya upahnya tidak dibayar, dan tidak normatinya pemecatan sepihak," tukasnya.
Ia menyebut, jika PHK belum menuai kesepakatan, maka buruh bisa bekerja secara normal dan perusahaan wajib membayar upah. "Kalau PHK belum sepakat, pihak perusahaan harus menjalankan kewajibannya untuk membayar. Sedangkan para buruh sudah melaksanakan kewajibannya, bekerja selama bulan Agustus," ungkapnya.
BACA JUGA: Dalam Proses PHK, Buruh PT Tang Mas Cidahu Demo Tuntut Pesangon dan Upah
Diberitakan sebelumnya, para buruh yang kena PHK massal tersebut berunjuk rasa di depan pabrik AMDK Dua Tang milik PT Tang Mas di Kampung Bojongpari, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Rabu siang.
Disela aksi unjuk rasa, para buruh kemudian melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Namun mediasi belum mendapat titik temu. Aksi unjuk rasa akan terus dilanjutkan hingga tuntutan para buruh dipenuhi.