SUKABUMIUPDATE.com - Imbauan melalui tulisan di banner untuk tidak membuang sampah, mungkin sering ditemui di beberapa tempat. Umumnya imbauan tersebut berisi kalimat larangan, bahkan kerap menimbulkan gelak tawa.
Salah satunya Banner yang dipasang di pinggir jalan raya Bojonggenteng, Kampung Pasir angin RT 33/12, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. Banner tersebut bertuliskan, hanya monyet yang boleh buang sampah sembarangan. Bahkan dilengkapi dengan gambar monyet di tengah banner itu.
BACA JUGA: Ketahuan Buang Sampah di Ruas Jalan Ciracap, Ada Bonus Menanti
Camat Bojonggenteng, Anwari Mubarok menjelaskan sengaja memasang banner larangan itu, sebagai peringatan bagi yang buang sampah sembarangan, sekaligus imbauan masyarakat yang anti-mainstream.
"Dengan gambar itu, artinya manusia tidak boleh buang sampah sembarangan. Jadi ketika melihat gambar monyet yang ada di banner, masyarakat yang hendak buang sampah ingat dengan imbauan, sehingga urung melakukannya," kata Anwari kepada sukabumiupdate.com, Selasa (16/7/2019).
"Kita akan terus berupaya mendorong masyarakat untuk menjaga dan melestarikan lingkungan, dengan tidak membuang sampah sembarangan," tandasnya.
Lufti Yusuf (16 tahun) warga setempat mengaku sering menemukan tumpukan sampah di pinggir jalan itu. Bahkan dirinya dan warga sering membakarnya. Namun hingga sampai saat ini masih saja ada yang buang sampah sembarangan.
"Saya pernah memergoki orang yang buang sampah, sebelum subuh namun orangnya tidak kenal, karena masih gelap. Jadi, entah dari mana orang yang membuang sampah di sini," ujarnya.
BACA JUGA: DLH Dukung Spanduk Makan Sampah di Jalan Raya Ciracap Surade Sukabumi
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska menambahkan imbauan untuk tidak membuang sampah bergambar monyet tersebut merupakan salah satu ekpresi peduli terhadap kebersihan lingkungan dan bentuknya memang macam-macam.
"Kesadaran masyarakat di dalam menjaga kebersihan lingkungan masih kurang, sehingga perlu kita tingkatkan lagi. Kami juga sudah seringkali menyampaikan larangan membuang sampah sembarangan berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan, kebersihan," singkatnya.