SUKABUMIUPDATE.com - Pembangunan megaproyek Tol Bocimi Seksi II masih menyisakan permasalahan. Hal tersebut dirasakan Watsarinah (47 tahun) warga Kampung Kebonkawung RT 02/02, Desa Nanggerang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Rumah yang ia tempati di atas lahan seluas 500 meter persegi masuk dalam denah garapan tol. Namun hingga saat ini Watsarinah belum diberi kejelasan ganti rugi dari proyek yang dimotori PT Waskita Karya tersebut.
BACA JUGA: Proyek Tol Bocimi Seksi II Sisakan Utang?
"Warga yang lain tempatnya sudah pada dibayar, tapi yang saya belum dibayar," ujar Watsarinah kepada sukabumiupdate.com, Senin (15/07/2019).
Watsarinah mengaku sudah 20 tahun tinggal di rumah tersebut. Namun sayangnya rumah tak memiliki surat-surat lantaran lahan tempat berdirinya rumah tersebut merupakan hasil pemberian.
"Dulu mertua saya penjaga lahan di sini hampir 12 hekatre. Terus lahan itu dijual sampai sisanya 1,3 hektare, dan dijual lagi 1 hektare 2.500 meter persegi. Nah 500 meter persegi itu diberikan ke bapak. Saya hanya ingin bangunannya aja yang diganti karena itu hak saya. Enggak apa-apa soal tanahnya mah," tukasnya.
Ia dalam masalah ini tidak akan mempersoalkan bidang tahannya. Watsarinah hanya ingin diberi ganti bangunan rumah itu yang memiliki luas 73,8 meter persegi. "Rumah saya diberikan Rp 278 juta buat ganti rumahnya saja. Mudah-mudahan bisa segera dibayar," tandasnya.
BACA JUGA: Lalin dari Exit Tol Bocimi Menuju Sukabumi Padat Merayap
Sementara itu, Sekertaris Desa Nanggerang, Unang Suwandi mengatakan tanah berdirinya rumah Watsarinah bermasalah. Dan di surat tanah itu tertulis atas nama PTPAP sekarang berada di Departemen Keuangan atau Badan Lelang.
"Dulu PTPAP ngutang jaminan tanah itu, enggak kebayar dan sekarang surat tanah itu ada di badan lelang," kata Unang saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).
BACA JUGA: Pembebasan Lahan Sudah 70 Persen, 2020 Tol Bocimi Tembus Cibadak
Masih kata Unang, aparatur desa sudah mengupayakan untuk berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait untuk mencari solusi pemasalahan ini. Dan alhasil administrasi tanah dan ruas bangunan milik Watsarinah dipisahkan.
"Dalan NIB-nya tidak bisa dipisahkan bangunan dan tanah itu harus satu paket. Tapi kita terus upayakan koordinasi, akhirnya KJPP memisahkan antara ruas bangunan dan rumah," terang Unang.
BACA JUGA: Ruas Tol Bocimi Ditanami Pohon Bungur, Tanaman Peneduh Dengan Kembang Merah Jambu
Namun dalam prosedur pembebasan lahan ini, lanjut Unang, yang terlebih dahulu dibayar adalah bidang tanahnya, setelah itu baru bagian bangunan. Yang membuat proses pembebasan lahan ini terhambat, pihak P2T ingin bertemu dulu dengan orang PTPAP untuk menanyakan kejelasan tanah itu.
"Yang jadi kendala belum terbayarnya uang itu, pihak P2T ingin bertemu dulu dengan orang yang punya tanah itu dulu untuk meminta kejelasan," tutupnya.