SUKABUMIUPDATE.com - Massa aksi yang tergabung dalam Liga Jurnalis Sukabumi menyerbu Gedung Pendopo Sukabumi, Kamis (11/7/2019) siang. Massa menuntut pemerintah dan DPRD mencabut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Komunikasi, Informatika, dan Persandian (KIP) yang dinilai bisa mengebiri, serta menciderai kebebasan pers dalam menjalankan tugas peliputan.
"Kami sangat mengecam keras Raperda KIP, khususnya yang berkaitan dengan pasal 15. Kami menginginkan Raperda ini memang harus dihapus, karena dirasa tidak ada gunanya bagi masyarakat ataupun bagi jurnalis," tutur Koordinator Aksi, Ahmad Fikri.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Sukabumi Drop Raperda KIP, Ini Pertimbangannya!
Ahmad Fikri yang akrab disapa Itoy ini juga mempertanyakan tahapan yang sudah dilaksanakan dalam penyusunan Raperda KIP. Pasalnya, dalam masa penyusunan Raperda, para pewarta sama sekali tak dilibatkan. Karenanya, turut disampaikan empat poin tuntutan.
Aksi penolakan Raperda KIP yang dilakukan Liga Jurnalis Sukabumi di Halaman Pendopo Sukabumi, Kamis (11/7/2019). | Sumber Foto: Oksa BC
Pertama, hapuskan Raperda tentang KIP. Kedua, kaji ulang mengenai penempatan Kepala Diskominfo Kabupaten Sukabumi yang menyusun rancangan peraturan tersebut.
BACA JUGA: Disoal Jurnalis Sukabumi, Raperda KIP Akhirnya Direvisi
Ketiga, lakukan transparansi terhadap anggaran pengeluaran yang digunakan dalam penyusunan Raperda selama ini. Keempat, harus diadakan public hearing untuk setiap penyusunan Raperda yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
"Kami sangat kecewa karena tidak satu orang pun dari pejabat dinas terkait yang memiliki kebijakan menemui kami. Hanya ada satu orang Kepala Bidang yang tidak memiliki kebijakan untuk menjawab atau berbicara mengenai tuntutan kami," tandas Itoy.