SUKABUMIUPDATE.com - Kabid Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Agus Permana menegaskan, proyek kandang ayam di Bukit Bongas, Kecamatan Gegerbitung tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
BACA JUGA: DPESDM dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Proteksi IKM Dengan PIRT
Menurutnya proyek kandang ayam milik PT. Male itu baru memiliki izin lokasi untuk pembebasan lahan saja. "Izin lokasi itu sudah ada dari tahun 2016 dengan luas 20 Ha. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak perusahaan untuk izin-izin lanjutannya," ujar Agus kepada sukabumiupdate.com, Senin (1/7/2019).
Agus mengaku pihaknya tidak bisa menolak pengajuan permohonan izin dari pelaku usaha yang telah melengkapi persyaratan. "Rujukannya adalah beberapa persyaratan, bila persyaratan sesuai aturan telah ditempuh perusahaan, tinggal pertimbangannya nanti kita rembukan dengan institusi teknis yang masing-masing telah memberikan rekomendasi," imbuhnya.
BACA JUGA: Masih Bingung Sistem OSS, Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Siapkan Bantuan
Disinggung mengenai kondisi lahan yang sudah dilakukan cut and fill oleh pihak perusahaan, Agus menjelaskan harusnya informasi tersebut disampaikan sejak awal, sehingga pihaknya dapat mengkomunikasikan dengan institusi teknis lainnya. "Dinas perizinan kan hanya sisi administratif dan soal tindakan itu ada institusi yang menanganinya," pungkas Agus.