SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan buruh PT MGL mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Sukabumi, Selasa (25/6/2019). Buruh meminta pemerintah memberikan solusi terhadap permasalah yang mereka hadapi, sebab sudah lima bulan PT MGL belum membayar upah buruh.
"Informasinya perusahaan MGL sudah pailit, tapi belum mendapatkan informasi yang resmi, sedangkan buruh yang bekerja disana sudah lima bulan belum dibayar gajinya, ada 2.240 karyawan," tutur Ketua DPC SPN Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Bank Hentikan Fasilitas Letter of Credit, PT MGL Sukabumi Tak Bisa Bayar Upah Buruh
SPN dan buruh meminta pemerintah turun tangan dalam penyelesaian permasalahan tersebut. "Meminta pemerintah daerah agar memanggil kurator kuasa hukum dari perusahaan itu," imbuh Hera.
Sementara itu, Kepala Dinaskertrans Kabupaten Sukabumi, Dadang Budiman, mengatakan, Dinaskertrans belum mendapatkan informasi mengenai pailitnya perusahaan tersebut.
BACA JUGA: Gaji Buruh Belum Dibayar, Buruh PT MGL Sukabumi Diliburkan Hampir Sebulan
Dadang menegaskan, bila memang telah dinyatakan pailit, maka harus ada kuratornya yaitu pihak yang berhak memantau dan menjalankan perusahaan tersebut.
"Akan kita cari tahu siapa kuratornya, dan nanti akan kita undang mereka untuk mencari titik temunya," pungkas Dadang.