SUKABUMIUPDATE.com - Buruh PT Cipta Dwi Busana (CDB) Cidahu, Kabupaten Sukabumi, melakukan mogok kerja akibat eks HRD PT CDB Maksimus Takake kembali bekerja di perusahaan tersebut, Selasa (11/6/2019).
Maksimus Takake sebelumnya sudah menyatakan menundurkan diri setelah didesak buruh serta masyarakat Desa Pondokasolandeuh. Buruh pun menuntut perusahaan tak lagi memperkerjakan Maksimus.
BACA JUGA: Tiga Hari Didemo Warga Pondokkasotonggoh Sukabumi, HRD PT CDB Mengundurkan Diri
Kapolsek Cidahu AKP Afrizal mengatakan aksi mogok kerja dilakukan secara spontanitas oleh buruh dimulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.05 WIB.
Menurut Afrizal, aksi mogok kerja buruh perusahaan garmen ini dipicu Maksimus Takake yang kembali kerja ke CDB setelah dikeluarkan.
BACA JUGA: PT CDB Tolak Berhentikan HRD, Warga Pondokkasotonggoh Sukabumi Geram
"Buruh tidak melakukan produksi, mereka hanya duduk-duduk di area perusahaan dikarenakan Maksimus Takake, eks Official HRD PT CDB yang sudah dikeluarkan dari PT CDB kembali bekerja," ujar Afrizal.
Aksi unjuk rasa ini berakhir setelah adanya kesepakatan dari hasil mediasi antara manjeman perusahaan dengan perwakilan buruh didampingi Kapolsek Cidahu AKP Afrizal, Sertu Enjang Mewakili Danramil 0712/Parungkuda serta PLT Ketua SPTP PT CDB Bambang.
BACA JUGA: Mediasi Deadlock, Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Pondokasotonggoh Sukabumi ke PT CDB Berlanjut
Adapun hasil kesepakatannya managemen tidak akan mempekerjakan kembali karyawan atas nama Maksimus Takake di PT CDB Pertanggal 11 Juni 2019. Perusahaan meminta kepada karyawan untuk bekerja secara normal kembali seperti biasa, dan perusahaan meminta apabila ada komplain dapat disampaikan secara tertulis melalui HRD PT CDB.
"Setelah mendapatkan penjelasan dan diperlihatkan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh President Direktur PT CDB Mr Park Sung Tai, ribuan buruh sekitar pukul 10.00 WIB kembali masuk kerja seperti semula," tukas Afrizal.