SUKABUMIUPDATE.com - Mediasi antara warga Desa Pondokkasotonggoh dengan manajemen PT Cipta Dwi Busana (CDB) di Cidahu, Kabupaten Sukabumi tak menghasilkan kesepakatan. PT CDB tidak memenuhi keinginan warga untuk memberhentikan Maksimus Takake, pejabat HRD di pabrik garmen tersebut.
Mediasi yang juga dihadiri pejabat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi, aparat wilayah, dan anggota TNI/Polri ini digelar di PT CDB, Selasa (26/2/2019). Warga mengancam akan melakukan unjuk rasa lanjutan.
"Perusahaan hanya menonaktifkan Maksimus selama dua minggu, dan itu tidak memenuhi unsur keinginan kami," kata Elan Maulana koordinator aksi warg Desa Pondokkasotonggoh ditemui sukabumiupdate.com, usai mediasi.
Elan menambahkan, aksi lanjutan akan digelar pada Rabu besok (27/2/2019). Ia menyebut akan membawa massa lebih banyak.
"Yang jelas tidak mengganggu kinerja perusahaan. Kami bukan ingin merusak CDB tapi ingin membuang penyakit yang ada di CDB," tandasnya.
BACA JUGA: Mediasi Deadlock, Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Pondokasotonggoh Sukabumi ke PT CDB Berlanjut
Seperti diketahui, warga mendesak pejabat HRD PT CDB untuk dicopot atau digeser ke perusahaan yang masih satu manajemen dengan PT CDB yakni PT Gunung Salak. Warga khawatir Maksimus kembali dijadikan HRD PT CDB jika hanya dinonaktifkan selama dua minggu.
Desakan ini dilatarbelakangi sulitnya penyerapan tenaga kerja untuk warga setempat. Massa menilai HRD PT CDB selalu mencari alasan untuk tidak menerima warga sekitar pabrik.
BACA JUGA: Warga Desa Pondokasotonggoh Sukabumi Unjuk Rasa Minta HRD PT CDB Dikeluarkan
"Warga juga banyak mendengar aduan karyawan terkait ulah oknum HRD tersebut. Makanya warga menginginkan Maksimus keluar, supaya PT CDB semakin maju," jelas Elan.
"Tuntutan kami jelas, bahwa warga Desa Pondokkasotonggoh meminta agar HRD Maksimus keluar dari PT CDB. Kalau Maksimus keluar, aksi masa pasti akan bubar," tegasnya.
Proses mediasi berakhir sekitar pukul 15:00 WIB. Pihak manajemen PT CDB tidak berkenan memberikan keterangan apapun kepada awak media.