SUKABUMIUPDATE.com - Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi mengungkapkan telah mengantongi identitas orang yang telah memberikan uang palsu (Upal) kepada OP (45 tahun) warga Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Dibekuk Polsek Caringin Sukabumi, OP Bagi Zakat dengan Uang Palsu di Kampung Perempuan Pujaannya
Sebelumnya, OP diamankan polisi karena telah membagi-bagikan infaq menggunakan uang palsu, di Kampung Jawura, Desa Seuseupan, Kecamatan Caringin, Kamis (9/5/2019) lalu. Polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, dengan jumlah total RP 12 juta.
Menurut Nasriadi, modus OP membagikan upal tersebut untuk infaq dan tidak ada keuntungan yang diambil pelaku. Disisi lain, tersangka pernah menyukai seorang perempuan di kampung tersebut dan menjalin asmara, karena faktor ekonomi hubungannya berakhir atau putus.
"Si tersangka membagikan uang palsu itu seakan akan dia orang kaya, tujuannya gadis yang tadi itu bisa kembali ke pangkuannya," kata Nasriadi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (22/5/2019).
BACA JUGA: Siapa Pemotor yang Menyuruh OP Bagikan Uang Palsu untuk Zakat di Sukabumi?
Setelah dikembangkan, tambah Nasriadi yang OP mengaku menerima dan mendapatkan uang tersebut dari salah seseorang warga Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Dan hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tersangka tersebut agar bisa mengungkap jaringan yang lebih besar.
"Identitas sudah kita ketahui dan sudah bekerja sama dengan Polsek Cijeruk Polres Bogor. OP kita kenakan pasal 245 yaitu mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.