SUKABUMIUPDATE.com - OP (45 tahun) seorang petani asal Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi terpaksa berurusan dengan hukum. Ia ditangkap setelah bagi-bagi zakat belasan juta kepada masyarakat di Kampung Jawura, Desa Seuseupan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (9/5/2019) lalu. Belakangan diketahui, OP membagikan zakat pakai uang palsu alias upal.
BACA JUGA: Waspada! Marak Peredaran Uang Palsu di Sukabumi
Kapolsek Caringin, Iptu Rafik Rahardian Syah mengatakan, saat dimintai keterangan, OP mengaku tidak mengetahui uang yang dia bagikan itu adalah uang palsu. OP hanya menerima uang yang dibungkus plastik dari seorang pemotor misterius, dengan wajah yang ditutup.
"Opik mengaku tidak tahu persis siapa sosok pemberi uang palsu. Hanya saja, dia dikasih uang tersebut oleh salah seorang pemotor misterius, dan si pemotor menyuruh uang palsu itu dibagikan ke masyarakat," kata Rafik kepada awak media Jumat (17/5/19).
BACA JUGA: Pedagang Tahu dan Sayur di Pasar Cibadak Sukabumi Tertipu Uang Palsu
Setelah mendapat temuan tersebut, Rafik beserta jajarannya langsung melakukan penelusuran untuk mengetahui dari mana asal uang palsu itu. Dari tangan OP, polisi menyita uang palsu senilai Rp 12.700.000 dalam pecahan 65 lembar uang Rp 100.000, dan 124 lembar uang Rp 50.000.
"Dari pengakuan pelaku, uang yang diberikan pemotor itu digunakan untuk membagikan zakat ke masyarakat Desa Seseupan. OP juga memilih untuk tutup mulut soal siapa yang memberikan uang palsu tersebut," lanjutnya.
BACA JUGA: Heri Gunawan: Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Pemilu 2019
Masih kata Rafik, OP pergi dari Kecamatan Cicurug menggunakan angkot, dilanjut naik ojek sampai ke lokasi pembagian. Uang yang dibagikan terbongkar setelah tukang ojek dan seorang penjual buah protes karena uang yang diberikan OP ternyata palsu.
"Meski OP sudah diberitahu oleh tukang ojek uang yang dia bagikan palsu, dia tetap sebar, sampai akhirnya kita datang jemput dan mintai keterangan," tandasnya.