SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Rojak Daud mengecam tindakan PT Indah Bumi Plantasi yang melarang petani di Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, menggarap lahan perusahaan tersebut.
"Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi di tengah persoalan Agraria sedang menjadi Issue yang terus diperjuangkan untuk keadilan kepemilikan hak atas tanah," ungkap Rojak kepada sukabumiupdate.com, Rabu (3/4 /2019).
Rojak menambahkan larangan tersebut adalah sebuah kesalahan. Sebab menurutnya, tidak ada tanah milik atas nama perusahaan. Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 adalah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Pakai (HGP) karena diberikan oleh Negara dalam jangka waktu yang dibatasi dan akan dikembalikan kepada Negara.
BACA JUGA: Lahan Garapan Diambil Alih, Petani Sagaranten Sukabumi Dibuat Kebingungan
Rojak pun menyebut surat pemberitahuan larangan menggarap sebuah teror."Saya melihat pengumuman tersebut adalah sebagai bentuk teror dan pembodohan terhadap masyarakat awam dan petani," tegas Rojak.
Rojak mengatakan jika HGB yang dipegang oleh perusahaan tidak serta merta mengharuskan lahan yang sudah menjadi sawah diambil alih oleh perusahaan.
Hal itu karena perubahan fungsi dari sawah menjadi daratan atau menjadi bangunan itu tidak diperbolehkan dalam pasal tersebut, terlebih jika pengakuan petani sebelumnya sudah menghasilkan kesepakatan.
"Karena lahan yang sudah menjadi sawah walaupun masuk di HGU/HGB harus tetap dimanfaatkan oleh petani setempat, kalau perusahaan masih memaksa pemerintah harus mengevaluasi Perizinannya. Dan SPI siap mengawal untuk mempertahankan lahan sawah tersebut untuk petani. Jangan sampai keberadaan perusahaan menjadi penyebab problem kemiskinan di masyarakat," pungkasnya.