SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Emir Syarif Ismil mengungkapkan, sebanyak 80 perusahaan menunggak pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan tersebut terlambat membayar BPJS tiga sampai enam bulan.
BACA JUGA: Bulan Depan, RT dan RW se-Kota Sukabumi Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
"Ada beberapa kategori keterlambatan, yaitu satu sampai tiga bulan dan tiga sampai enam bulan," kata Emir usai sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di gedung PGRI Cikembar, Jumat (15/3/2019).
Perusahaan yang menunggak merupakan perusahaan menengah ke bawah. "Seperti perusahaan yang legalitasnya CV atau kontraktor," imbuhnya.
Untuk perusahaan yang menunggak akan ditindak sesuai prosedur. Tahapanya dimulai mengirimkan surat, lalu kunjungan dan setelah itu ada pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang turun ke lapangan yang nantinya akan memanggil pihak manajeman perusahaan yang menunggak BPJS.
"Apabila Perusahaan masih juga bandel kita akan bekerjasama dengan pihak kejaksaan negeri atau ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," pungkasnya.