SUKABUMIUPDATE.com - Ketua RT dan RW se-Kota Sukabumi akan diikutsertakan pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Biaya kepesertaannya bakal ditanggung oleh Pemerintah Kota Sukabumi.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Emil Syarif Ismel mengatakan, sesuai dengan yang diamanatkan UUD, BPJS ketenagakerjaan melakukan perlindungan terhadap masyarakat. Bukan hanya para pegawai kantoran, karyawan, buruh, tapi semua lini termasuk RT dan RW.
BACA JUGA: Pemerintahan Kabupaten Sukabumi Apresiasi Program BPJS Ketenagakerjaan
"Ketua RT dan RW ibu akan mendapatkan dua jaminan yakni perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," ujar Emil saat menghadiri Launching P2RW di Gor Suryakencana, Kota Sukabumi, Senin (26/3/2018).
Emil menjelaskan, jika RT atau RW ini mengalami sakit hingga meninggal dunia, maka mereka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 24 juta. Sementara jika mengalami kecelakaan kerja saat melakukan aktifitas yang berhubungan dengan kegiatan RT, RW dalam hal melakukan pelayanan pemerintah, maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp123.408.000.
BACA JUGA: Desa Dijadikan Model BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi
"Jadi kalau meninggal akibat kecelakaan kerja seperti gotong royong atau membersihkan solokan disekitar sehingga menyebabkan kematian, maka mendapatkan jaminan itu. Kita enggak tau apa yang terjadi kan," jelasnya.
Program ini akan mulai pada bulan depan. Bahkan kedepan setelah RT, RW nantinya pengurus masjid dan petugas posyandu. "Preminya nanti dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp11.666 ribu perbulan," pungkasnya.