SUKABUMIUPDATE.com - Perusahaan yang menunggak upah buruhnya kembali terjadi di Sukabumi. PT Muara Griya Lestari (MGL) di Jalan Raya Sukabumi, Km 10, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, hingga kini belum membayar upah buruh bulan Desember 2018.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Muladi mengungkapkan, telah menerima laporan tentang persoalan tersebut.
BACA JUGA: Datangi Disnakertrans, Buruh Sukabumi Berharap Penyelesaian Masalah PT SUG
"Kami mendapatkan laporan terkait dengan permasalahan upah bulan Desember 2018 yang harusnya dibayar bulan Januari, yang sampai saat ini belum dibayar," ujar Muladi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (13/2/2019).
Buruh, kata Muladi, meminta jaminan agar pihak perusahaan bertanggung jawab. Serta apapun yang keluar dari perusahaan harus diketahui oleh buruh. Dalam hal ini Disnakertrans sudah melayangkan panggilan kepada pihak perusahaan.
"Kita langsung memberikan saran untuk dilakukannya perundingan atau bipartit antara perwakilan perusahaan dan buruh. Sudah dua kali kami memanggil pihak perusahaan, dan selalu mangkir. Maka dari itu kami akan kembali melayangkan surat panggilan," imbuhnya.
Muladi mengaku, sampai saat ini belum mendapat informasi lanjutan terkait permasalahan ini dan belum mengetahui penyebab upah belum juga dibayarkan.
Sementara itu, HRD PT MGL, Budi tak memberikan penjelasan soal permasalahan belum dibayarnya upah buruh tersebut. "Nanti kita kasih info lengkap, Saat ini belum bisa konfirmasi," singkat Budi.