SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Sarikat Buruh Seluruh Indonesia (F-Hukatan KSBSI) Kabupaten Sukabumi, Nendar Supriatna menyayangkan sikap manajemen PT Young Hyun Star (YHS), yang menolak izin cuti sakit salah satu karyawannya.
"Yang jelas kalau untuk keguguran, buruh itu mempunyai hak cuti selama 1,5 bulan. Dan kalau melahirkan itu cuti atau istirahatnya tiga bulan," ujar Nendar kepada sukabumiupadate.com, Sabtu (9/2/2019).
BACA JUGA: PT YHS di Cibadak Sukabumi Tolak Pengajuan Cuti Buruh Keguguran
Menurutnya, persoalan izin cuti melahirkan semacam ini sudah tidak perlu dipermasalahkan lagi. Pasalnya dokter ataupun bidan diangkat berdasarkan sumpah. Kalaupun ada kebijakan lain, seperti peraturan perusahaan yang penting tidak bertentangan dengan peraturan atau Undang-undang.
"Sudah tidak usah dipersoalkan, karena dokter atupun bidan disumpah. Berarti apapun produk mereka, saya kira tidak bisa diragukan lagi," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Entis Sutisna (37 tahun) warga Kampung Desa Bojongsoka, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi mendatangi PT YHS, tempat kerja istrinya, Nurhayati (35 tahun). Entis menyebut, pabrik garmen itu menolak permohonan cuti istrinya yang mengalami keguguran.