SUKABUMIUPDATE.com - Entis Sutisna (37 tahun). Seorang warga Kampung Hegar, Desa Bojongsoka, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi mendatangi perusahaan tempat kerja istrinya, PT Younghyun Star (YHS) di Cibadak. Entis menyebut perusahaan garmen itu menolak izin cuti istrinya, Nurhayati (35 tahun) yang mengalami keguguran kandungan.
Entis datang ke perusahaan yang berlokasi di Kampung Kebon Randu RT 1 RW 4, Desa Sekarwangi itu untuk bertanya ke pihak manajemen. Hadir pula staf Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi untuk menengahi kedua pihak.
"Isteri saya mengalami keguguran pada usia kandungannya dua bulan," ujar Entis kepada sukabumiupdate.com, Jum'at (8/2/2019)
Istri Entis mengalami keguguran kandungan saat perjalanan kerja ke pabrik. Ia sempat dibawa ke Rumah Sakit Kartika Cibadak untuk penanganan medis.
Setelah penanganan medis selesai, Nurhayati, meminta dokter untuk memberikan surat izin cuti kerja selama 4-5 hari. Namun pihak rumah sakit hanya memberikan waktu satu hari.
"Karena kondisi fisiknya memang belum siap kalau hanya cuti satu hari. Makanya istri saya bikin surat cuti keguguran ke bidan desa," kata Entis.
BACA JUGA: Demo Mediasi Buruh Younghyun Bintang I di Cibadak Sukabumi, Perwakilan Aksi Tak Dilibatkan
Surat cuti dari bidan desa itu lah yang diserahkan Nurhayati ke pihak perusahaan tempat Ia bekerja. Namun, manajemen menolak surat itu.
"Alasannya, pihak manajemen perusahaan menginginkan surat cuti dari dokter rumah sakit. Bukan dari bidan desa," tandasnya.
Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Agung Sinagar, mengatakan ada misskomunikasi antara pihak manajemen perusahaan dengan karyawan terkait surat cuti. Agung mengaku datang atas undangan PT YHS.
BACA JUGA : Hitungan THR Dianggap Tak Adil, Buruh PT Younghyun Bintang Cibadak Sukabumi Unjuk Rasa
"Kaitannya dengan adanya miskomunikasi tarkait hak cuti melahirkan yang seharusnya diterima pekerja," kata Agung.
Agung mengatakan, Nurhayati memang mengalami keguguran kandungan bukan melahirkan. Namun, Ia memiliki yang sama dengan buruh melahirkan yakni mendapat cuti satu setengah bulan. Hanya saja, pemberian hak cuti harus dikuatkan oleh surat dari dokter atau pihak medis.
"Nah kalau untuk keguguran tinggal kita lihat, kalau menurut dokter memang dua minggu kondisinya sudah layak untuk dipekerjakan ya harus bekerja. Karena buruh juga tanggung jawab. Tetapi kalau medisnya mengatakan yang bersangkutan harus memberikan istirahat lebih. Pihak perusahaan juga harus legowo dan mengijinkannya," bebernya.
BACA JUGA : Rekan Dipecat Sepihak, Buruh Younghyun Bintang I Cibadak Sukabumi Mogok Kerja
"Perwakilan dari manajemen pabrik menyampaikan bahwa surat yang dikeluarkan oleh para medis itu pertama dia rujuk dari dokter, sementara minta surat istirahatnya dari bidan. Ini yang dinilai rancu dan pihak perusahaan merasa keberatan," tambahnya.
Pihaknya menyarankan kepada buruh yang bersangkutan agar meminta surat cuti kepada RS. "Yang merupakan medis pertama melakukan perawatan terhadap karyawan ini, dan apabila ada surat dari medis RS yang menyatakan cuti. Maka pihak perusahaan pun akang mengijinkan cuti," pungkasnya
Untuk diketahui, hingga berita ini disusun tidak ada perwakilan perusahaan yang bisa dimintai konfirmasi. Awak media tidak diperkenankan untuk mengikuti audiensi atau pertemuan antara pihak manajemen PT YHS dan Entis.