SUKABUMIUPDATE.com - Dianulirnya Ai Susi Yusrianti dari hasil pemilihan anggota BPD Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, terjadi karena persoalan administrasi kependudukan.
Dalam pemilihan BPD yang digelar Minggu (20/1/2019) itu, AI dinyatakan terpilih mewakili perempuan. Namun AI tidak dapat memenuhi persyaratan dokumen keadministrasian hingga batas waktu yang sudah dijanjikan yaitu 30 Januari.
Ketua panitia pemilihan BPD Daiman mengatakan, panitia sudah menjalankan proses sesuai aturan dan mengacu Peraturan Bupati yang mengatur proses pemilihan BPD secara langsung dan keterwakilan. Daiman menjelaskan sesuai dengan persyaratan, calon anggota BPD harus memiliki KTP dan KK Desa Neglasari.
BACA JUGA: Hasil Pemilihan Anggota BPD Neglasari Sukabumi Dianulir Panitia, Warga Kesal
"Kami sudah sesuai track, dan yang bersangkutan sebelumnya sudah menandatangani perjanjian bahwa ia akan menyelesaikan proses administrasi kependudukan hingga tanggal 30 januari, namun tidak dapat dipenuhi yang bersangkutan," ungkap Daiman kepada sukabumiupdate.com, Jumat (8/2/2019).
Daiman mengatakan jika proses pemilihan akan kembali dilakukan sesuai kesepakatan yang dihasilkan dari audiensi dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Ai Susi Yusrianti mulanya berdomisili di Jakarta karena bercerai, dia memutuskan untuk berdomisili di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong. Ai pun mengajukan permohonan dokumen administrasian kependudukan ke Disdukcapil. Namun di Disdukcapil, Ai mendapat kendala karena data base NIKnya orang lain. Ai pun menyesalkan hal itu.
"Saat itu saya membuat perjanjian dengan pihak panitia pemilihan pada 18 januari untuk dapat menyelesaikan dokumen administrasi kependudukan saya. Namun karena di Disdukcapil ternyata NIK saya ternyata data basenya adalah orang lain," ungkap Ai.
Di tengah proses keadminitrasian, pemilihan anggota BPD Desa Neglasari pun digelar, Minggu (20/1/2019) dan dari hasil pemilihan itu, Ai terpilih. Tetapi hingga 30 Januari, dokumen keadminitrasian kependudukan AI masih terus diproses di Disdukcapil. Sehingga Ai dianulir panitia pemilihan BPD Desa Neglasari. Sebab pihak panitia memberi waktu hingga tanggal 30 Januari untuk memenuhi dokumen keadministrasian.
"Saat itu saya sudah menjelaskan jika proses administrasi data saya tersendat di Disdukcapil namun pihak panitia tetap mengacu pada perjanjian saya untuk menyelesaikannya pada tanggal 30 januari," ungkapnya.
BACA JUGA: Masa Bakti Berakhir, Jabatan Kepala Desa Mangunjaya Sukabumi Dipimpin Pjs
Apabila dilakukan pemilihan ulang, Ai mangatakan akan kembali mengikuti pemilihan. Dia menjamin dokumen kependudukannya selesaikan.
"Seharusnya hari ini data kependudukan saya selesai sudah saya ambil, dan saya tetap akan mengikuti pemilihan BPD ulang dengan data kependudukan yang sudah saya kantongi," pungkas Ai.