SUKABUMIUPDATE.com - Aksi unjuk rasa buruh PT Sentosa Utama Garmindo yang menuntut pembayaran upah berlanjut hari ini, Senin (28/1/2019). Para buruh memadati area di dalam pabrik yang berada di Kampung Caringin karet RT 3 RW 4, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Muladi mengatakan, pihak perusahaan belum bisa melaksanakan kewajibannya. Rencana penjualan aset perusahaan untuk pembayaran upah pun belum bisa terlaksana.
"Calon pembeli aset sudah ada. Cuma permasalahannya didalam ini kan tumpang tindih," ujar Muladi ditemui sukabumiupdate.com di pabrik PT Sentosa Utama Garmindo.
Muladi menambahkan, struktur manajemen perusahaan kerap berganti-ganti. Hingga saat ini, tidak ada keputusan terkait siapa yang berhak menyetujui penjualan aset.
"Mungkin dia kontak-kontakan dengan bosnya, kemarin diperkirakan nilai aset yang mau dijual sekitar Rp 2,5 miliar. Tapi itupun masih hitungan kasar, karena teknis penjualan aset kan yang mau dijual itu kain dan tidak mudah. Itu hanya angka perkiraan saja, kalau memang betul dan segalanya mulus bisa dibayarkan untuk karyawan," tambah Muladi.
Ia menambahkan, informasi sementara pembayaran upah kepada buruh baru bisa dilakukan jika aset tersebut terjual. Permasalahan di pabrik tersebut kembali dibahas bersama perwakilan sejumlah instansi terkait hari ini.
BACA JUGA: Upah Tak Dibayar, Buruh Cicurug Sukabumi Terpaksa Tidur di Masjid
"Tentunya ada langkah-langkah seperti sekarang keterlambatan pembayaran gaji. Perusahaan kena denda dan dihitung kalau juga tidak selesai salah satu pihak meminta kepada dinas untuk dimediasi tripartite," kata Muladi.
"Apabila di mediasi selesai nanti keluar anjuran. Kalau anjurannya perusahaan harus segera membayar dan perusahaan keberatan atau apa, salah satu pihak bisa mengajukan ke peradilan hubungan industrial di Bandung. Nanti keputusan hakim pengadilan hubungan industrial yang vonis. Tergantung perusahaan, kuncinya perusahaan," pungkasnya.