SUKABUMIUPDATE.com - Peristiwa terbakarnya belasan kios di Terminal Cikembang, Desa Cimanggu, Kecataman Cikembar, Kabupaten Sukabumi pada Senin (7/1/2019) lalu berbuntut panjang. Belasan pedagang langsung mendatangi ke Kantor Desa Cimanggu pada Kamis (24/1/2019) untuk mempertanyakan status kepemilikan tanah.
Para pedagang menyebut ada salah seorang warga yang mengklaim status kepemilikan tanah yang akan dibangun kios itu. Padahal para pedagang berniat membangun kembali kios setelah sebelumnya hangus terbakar.
"Karena saat ini, tanah itu diklaim milik seseorang yang bernama Pak Indra," jelas salah seorang perwakilan pedagang, Atik kepada sukabumiupdate.com, usai mediasi di Kantor Desa Cimanggu, (24/1).
Para pedagang, sambung Atik, hanya mengetahui lokasi kios yang berada di kawasan terminal tersebut adalah fasilitas umum yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi.
"Terlihat dari fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di lokasi. Bahkan lahan kios ini sudah dua kali megeluarkan Surat Pengakuan Hak (SPH)," bebernya.
Laniut Atik, SPH yang pertama keluar pada tahun 2010. Setelah itu, SPH kembali keluar pada Tahun 2012 ketika over alih dari PT Cikembang Raya ke PT Bogorindo. Bahkan, sampai terjadi perluasan lahan untuk dijadikan terminal.
"Yang menjadi pertanyaanya, kenapa pada tahun 2013, tiba-tiba Pak Indra memiliki sertifikat tanah. Tentunya, kami merasa heran," kata Atik.
Sayangnya, masih kata Atik, di dalam mediasi antara para pedagang dengan Muspika Cikembar belum menemukan solusi. Para pedagang berkeinginan kembali membangun kios pasca kebakaran dan meminta kejelasan soal status kepemilikan tanah.
BACA JUGA: Simak! Penuturan Saksi Mata Kebakaran Kios di Terminal Cikembang Sukabumi
"Lahan yang dijadikan terminal dan kios itu, dari dulu kan sudah ada. Namun, tiba-tiba sekarang diklaim oleh Pak Indra dengan membawa sertifikat tanah. Makannya kami datang ke kantor desa dan mempertanyakan hal ini," tegasnya.
Sementara itu, Indra B Sukmawijaya yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut menuturkan, lahan kios di kawasan terminal Cikembang tersebut merupakan hak milik pribadinya, sesuai dengan surat legalitas yang terdapat sertifikat tanah.
"Terminal dan kios ini dibangun sejak 1997 lalu. Silahkan cek ke Dishub, kalau misalkan Disbub mengaku, bahwa tanah ini milik mereka, tolong perlihatkan bukti surat kepemilikannya," singkat Indra.