SUKABUMIUPDATE.com - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kalangan profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri menghadiri sosialisasi PP 49/2018 tersebut yang digelar Oleh Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Swiss Belhotel Batam, Rabu (23/1/2019). Giat dibuka secara langsung oleh Menpan RB, Syafruddin.
"Peraturan Pemerintah ini mewajibkan agar setiap instansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan," jelas Sekda Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri usai acara.
Iyos menjelaskan, pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam Peraturan Perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Untuk menjadi PPPK, PP 49/2018 ini menetapkan batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain," papar Iyos.
Sesuai amanat Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, rekrutmen PPPK juga harus melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
BAC AJUGA: Bencana Girijaya, Sekda Kabupaten Sukabumi Bawa Bantuan Logistik
Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.