SUKABUMIUPDATE.com - Persoalan tentang sembilan bulan beras sejahtera (rastra) yang tidak dibagikan kepada belasan warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kampung Bangkongreang, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, bermula akibat terjadinya miss komunikasi.
Pemdes Benda bukan tidak memberikan rastra tapi yang terjadi rastra yang menjadi urusan bumdes itu tidak diambil oleh PKH tersebut. Karena pengeloaan rastra oleh Bumdes, maka Pemdes hanya sebagaia pengawas pelaksanaan.
Camat Cicurug Wawan Gondawan Saputra mengatakan, muspika Cicurug menggelar pertemuan dengan pihak Pemdes Benda dan masyarakat penerima PKH untuk menemukan titik penyelesaian, Senin (21/1/2019). Setelah menggelar pertemuan tersebut diperoleh penjelasan. Menurut dia, dari apa yang disampaikan penerima PKH, terjadi miss komunikasi dan dalam pertemuan tersebut sudah diluruskan juga diselesaikan.
"Informasi yang diterima oleh masyarakat sangat terbatas, ini menjadi kewajiban kita klarifikasi dengan petugas PKH, TKSK dan lain sebagainya sehingga mereka bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya.
BACA JUGA: Sembilan Bulan Rastra Tak Dibagikan, Warga Sambangi Desa Benda Sukabumi
Mudah-mudahan kedepannya tidak menjadi suatu yang menghambat komunikasi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Benda Riki Rachman mengungkapkan, bahwa pemerintah desa bukan tidak memberikan rastra terhadap penerima PKH. Yang terjadi hanya miss komunikasi karena beras di bumdes tidak diambil oleh warga penerima PKH. Padahal Bumdes sudah membuat jadwal pengambilan beras rastra tersebut sesuai dengan arahan TKSK.
Menurut dia, kewenangan Pemdes hanya sebagai pengawas, sementara yang mengelola rastra adalah Bumdes. Dan hal itu yang harus di klarifikasi.
"Intinya, bahwa desa bukan tidak memberikan apalagi ada bahasa menimbun itu tidak benar.
Tadi sudah dijelaskan oleh pak Camat, ternyata tugas dan fungsi PKH belum optimal kepada masyarakat. Hal ini sebagai klarifikasi jangan sampai ini mencuat kemana-mana," pungkasnya.