SUKABUMIUPDATE.com - Audiensi antara pihak buruh yang tegabung dalam wadah Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F Hukatan KSBSI) dengan pihak perusahaan outsourcing rekanan PT SCG, tidak menemui kesepakatan.
Audensi pada Rabu (16/1/2019) yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi ini nampak dihadiri oleh buruh dan pejabat Disnaker, Pengawas Ketenagakerjaan. Audiensi juga dihadiri perwakilan dari PT Lina Jaya, PT Matrix, PT RBI dan PT SCG. Bahkan audensi tersebut mendapat pengaman ketat dari aparat gabungan.
Ketua DPC F Hukatan KSBSI Kabupaten Sukabumi, Nendar Supriatna mengaku kecewa lantaran audiensi tak membuahkan hasil. Ia mengakui masing-masing kubu bersikukuh dengan argumentasinya. Nendar juga menyesalkan pihak Semen Jawa yang tidak bisa mengambil keputusan.
"Hasil pertemuan hari ini tidak menemui titik temu. Masing-masing pihak bersikukuh dengan argumentasinya, termasuk dari pihak buruh meminta dipekerjakan kembali dan menolak PHK. Kami menyayangkan pihak Semen Jawa malah melimpahkan ke pihak outsourcing, sementara pihak outsourcing juga tidak bisa mengambil keputusan," kesalnya.
BACA JUGA: Soal PHK Buruh SCG, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Komentari Kinerja Disnakertrans
Sementara itu, salah satu perusahaan outsourcing, Manager HRD PT Lina Jaya yang, Edi membenarkan tuntutan dari para buruh yang ingin dipekerjakan kembali. Namun pihaknya tak bisa memerkerjakan mereka kembali dengan mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya penilaian saat mereka bekerja.
"Kami dari PT Lina Jaya tidak bisa memperkerjakan mereka kembali. Karyawan PT Lina Jaya yang di-PHK ada sekitar 106 orang. Dari jumlah tersebut 53 orang buruh masuk anggota serikat pekerja," pungkasnya.