SUKABUMIUPDATE.com - Petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Endryfan Fakartidza, menyebut penyitaan tiga rumah di Kampung Tipar RT 02/08, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, dilakukan karena sudah ada keputusan inkrah mulai dari PN Kota Sukabumi hingga Mahkamah Agung yang memenangkan pemenang lelang atas nama Entat Sutatiah.
Endryfan menjelaskan, ini merupakan kasus hutang piutang antara pihak keluarga atas nama Sri Mulyani dengan pihak bank Danamon dan jaminannya tiga unit rumah seluas 1.750 meter persegi dengan surat hak milik (SHM) tanah atas nama Cecep. Lalu pihak bank melakukan lelang dan sudah terjual oleh pihak yang membeli lewat lelang tersebut.
"Harga lelang dengan harga Rp 650 juta untuk tiga unit rumah permanen dengan luas tanah 1.750 meter persegi,” ungkapnya kepada wartawan di lokasi eksekusi tiga rumah, Kamis (10/1/2019).
Ia melanjutkan, setelah melalui proses hukum, pihak keluarga melakukan gugatan kepada penuntut (pihak bank Danamon). Gugatan tersebut sampai ke PN hingga Mahkamah Agung. Lalu ketika akan dilakukan eksekusi, pihak keluarga melakukan gugatan kembali terkait harga jual lelang yang mereka anggap terlalu murah untuk objek jaminannya tersebut (tiga rumah).
"Meskipun ada gugatan, eksekusi tetap dilakukan dan tidak mempengaruhi proses hukum ini, ini harus segera dikosongkan seketika,” tegasnya.
Ia menerangkan, proses hukum antara pihak keluarga dan bank sudah berjalan selama kurang lebih lima tahun. Menurutnya, upaya eksekusi sudah mengikuti peraturan dan regulasi yang ada.
BACA JUGA: Tiga Rumah Dieksekusi, Kuasa Hukum Sebut PN Sukabumi Terlalu Terburu-buru
Menurutnya, penyitaan dilakukan karena sudah ada keputusan inkrah mulai dari PN Kota Sukabumi hingga Mahkamah Agung dan yang memenangkan pemenang lelang atas nama Entat Sutatiah. Pemenang lelang yang memohon eksekusi pengosongan. Namun, menjelang eksekusi muncul gugatan baru dari pihak pemilik rumah.
"Pasca lelang dimenangkan oleh atas nama Entat Sutiatiah yang memohon eksekusi pengosongan. Ketika mau pelaksanaan eksekusi muncul gugatan baru Tapi itu tidak menghalangi proses eksekusi," pungkasnya.