SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Desa (pemdes) Nanggerang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi menunggu kepastian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku Tim Panitia Pembebasan Tol (P2T) soal ruislag atau tukar guling tanah kas desa (TKD) yang terdampak tol Bocimi Seksi II Cigombong-Cibadak.
Di TKD Desa Nanggerang itu berdiri SDN Kebonkawung, kantor balai Desa Nanggerang, PAUD sekaligus Posyandu Kurnia, kantor ZIS, klinik ZIS, gudang jagung, masjid Al-Ikhlas, Madrasah Diniyah Sabilul Fatah termasuk lapangan sepak bola.
Seluruh bangunan yang berdiri di TKD itu merupakan fasilitas umum, sarana pendidikan, sarana pertanian dan sarana ibadah. Dampak akibat tidak adanya kejelasan ini, fasilitas dan sarana tersebut terbengkalai. Terutama kantor desa, klinik ZIS dan sekolah, dengan tidak adanya keputusan dari BPN ini, pelayanan tak efektif juga menganggu proses belajar mengajar.
BACA JUGA: Keluar dari Tol Bocimi, Pengendara Banyak yang Bingung Cari Arah Sukabumi
Pemdes, pengurus ZIS, pihak Dinas Pendidikan dan masyarakat kecewa karena hal ini, sebab seluruh berkas dan dokumen yang diminta sudah dilengkapi.
"Pemerintah Desa sangat kecewa terhadap BPN sebagai P2T ini. Akhirnya kantor desa terbengkalai seperti SDN Kebonkawung dan klinik ZIS," ujar Sekdes Nanggerang Unang Suwandi.
Unang mengungkapkan, BPN belum lama ini telah bertemu dengan pengurus ZIS, ketua Gapoktan, perwakilan Dinas Pertanian, pengurus PAUD, Dinas Pendidikan dan pihak Pemdes.
"Dalam pertemuan di BPN kemarin itu, dari dinasnya juga ada, gapoktan juga hadir, PLT kepala sekolah SDN Kebonkwaung juga hadir, pengurus ZIS, pengelola madrasah, pengelola PAUD. (Semua yang hadir) dipanggil, ditanya satu-satu. Semua memberikan masukan dan segala macamnya dan ada tanda tangan daftar hadir kemudian ada surat dari desa kemudian dilengkapi bisa acara," ujar Unang.
Dikira dari pertemuan itu ada hasil. Namun yang terjadi, dua hari setelah pertemuan, BPN mengirim surat ke Dinas Pertanian dan Dinas Pendidikan, tembusan kepada Kepala Desa Nanggerang. Dalam surat tersebut BPN minta data pembangunan serta sumber anggaran gudang jagung dan SDN Kebonkawung. Padahal hal itu sudah dilengkapi.
"Surat dari Dinas Pendidikan sudah ada, dari Dinas Pertanian sudah ada. Suratnya ditandatangani sama dinas juga bahwa bangunan tersebut merupakan aset milik Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi yang berdiri diatas TKD. Kemudian dari Dinas Pendidikan juga bahwa SDN Kebonkawung aset Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi yang berdiri diatas TKD sudah ada suratnya," ujar Unang.
BACA JUGA: Dampingi Jokowi Resmikan Tol Bocimi Seksi I, Dewi Asmara Berharap Tarifnya Tidak Mahal
Proses tersebut, kata Unang, sudah berjalan hampir setahun tapi masih saja BPN meminta data dan dokumen. Menurut dia kalau tidak ada keputusan warga akan memperbaiki sarana yang terbengkalai tersebut.
"Kalau memang tidak ada kepastian, warga akan memperbaiki lagi sarana klinik ZIS, kantor ZIS dan masjid tersebut," jelasnya.
Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kementerian Pekerjaan Unum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bambang Suharto mengatakan, menyerahkan hal itu kepada kepala desa, BPN dan P2T.
"Nanti saya konfirmasi dulu," singkatnya.